Genjot Pendapatan Daerah, Komisi III DPRD Kaltim Inisiasi Ranperda Pemanfaatan Sungai

Terbit: 4 Agustus 2025

pemanfaatan sungai
Komisi III DPRD Kaltim menggelar Ranperda untuk mengoptimalkan potensi pendapatan dari pemanfaatan sungai dan perairan.

Prolog.co.id Komisi III DPRD Kalimantan Timur menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis untuk mengoptimalkan potensi pendapatan dari pemanfaatan sungai dan perairan. Inisiatif ini muncul karena potensi ekonomi dari alur sungai sudah lama tidak tergarap secara maksimal.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menjelaskan bahwa Ranperda ini merupakan upaya sistematis untuk menyelaraskan regulasi. Tujuannya adalah untuk menghindari tumpang tindih kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota. Ranperda ini juga akan merangkum seluruh aturan yang telah ada agar lebih komprehensif.

“Jangan sampai kita memelihara alur sungai, tetapi tidak mendapatkan apa pun dari situ. Inti dari perda ini adalah bagaimana Kaltim bisa mendapatkan PAD dari sektor yang selama ini belum tergarap,” ujar Abdulloh, Senin, 4 Agustus 2025.

Komisi III saat ini masih terus melakukan pemetaan potensi bisnis di seluruh kabupaten dan kota yang memiliki akses ke sungai. Mekanisme pemungutan retribusi dari sektor ini akan diatur lebih lanjut dalam regulasi turunan. Inisiatif ini diharapkan bisa menjadi sumber pendapatan baru yang signifikan bagi daerah.

“Kita belum tahu persis bentuk bisnisnya, tapi yang jelas ini akan menjadi sumber PAD baru yang selama ini belum pernah berkembang,” bebernya.

(Nng/Adv/DPRDKaltim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved