Prolog.co.id, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) meminta agar sengketa lahan di Desa Pengadan segera diselesaikan. Sebab, dikhawatirkan menjadi konflik agraria berkepanjangan.
Anggota DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan menyoroti beberapa poin dari permasalahan agraria antara Kelompok Tani Bina Warga Desa Pengadan dengan PT Indexim Coalindo dan PT SBA, di antaranya dengan melibatkan unsur kepolisian dan TNI.
Menurutnya, warga yang dihadapkan dengan aparat akan membuat konflik sosial semakin memburuk. Sebaliknya, jika menyelesaikan sengketa lahan dengan cara persuasif untuk mencari titik tengah, maka akan mempermudah mengurai masalah agraria tersebut.
“Perusahaan tidak perlu terlalu fokus bicara soal yuridis, karena tidak semua perusahaan itu lengkap secara yuridis dalam melaksanakan tugas di lapangan,” kata Agusriansyah Ridwan dalam rapat dengar pendapat yang digelar di gedung DPRD Kutim pada Senin, 10 Juni 2024.
Ia menegaskan pentingnya mencari solusi dalam mediasi, seperti rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Kutim.
“Kami berada di tengah-tengah yang tidak merugikan siapapun. Oleh karena itu, mari kita lebih tenang dan tidak usah terlalu menonjolkan diri bahwa kita yang paling benar dalam persoalan ini,” sebutnya.
Legislator yang berada di Komisi D DPRD Kutim itu juga menekankan pentingnya langkah strategis dalam konteks ketahanan negara, tanpa perlu memperpanjang pertikaian yang terjadi. Kedua belah pihak juga diminta untuk legowo untuk mencari solusi yang menguntungkan keduabelah pihak.
“Pertikaian mereka tidak perlu terlalu panjang jika kita mampu menemukan win-win solution,” pungkasnya.
Untuk diketahui, DPRD Kutim menggelar rapat dengar pendapat untuk menindaklanjuti surat permohonan Kelompok Tani Bina Warga yang bersengketa dengan dengan PT. Indexim Coalindo dan PT. SBA pada Senin, 10 Juni 2024. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan dan didampingi anggota DPRD Kutim lainnya, seperti Hepnie Armansyah, Agusriansyah Ridwan, dan Faizal Rachman. Turut hadir pula dinas terkait seperti Dinas PUPR dan PMPTSP.
(Idm/Adv/DPRD Kutim)


