Hormati Putusan BK, Darlis Pattalongi Klarifikasi Aturan Kehadiran di RDP DPRD Kaltim

Terbit: 22 Juli 2025

DPRD Kaltim
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi.

Prolog.co.id — Usai Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menyatakan laporan dugaan pelanggaran etik tidak dapat dilanjutkan, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, mengajak seluruh pihak menghormati putusan tersebut.

Menurutnya, keputusan BK pada 21 Juli 2025 sudah melalui pemeriksaan menyeluruh dan tidak menemukan adanya penghinaan terhadap profesi advokat. “Proses RDP telah kami jalankan sesuai aturan, jadi putusan BK ini patut dihormati,” ungkapnya.

Darlis juga menegaskan bahwa aturan internal DPRD tidak memperkenankan pihak non-pemerintah yang diundang hadir di RDP untuk diwakilkan, kecuali oleh orang yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. “Dalam kasus RSHD, kuasa hukum hadir menggantikan manajemen. Itu tidak sesuai dengan undangan. Kalau mendampingi boleh, tapi bukan mewakili,” jelasnya.

Ia menegaskan kembali bahwa posisinya terbuka untuk kritik, namun mengingatkan agar semua pihak tetap mengacu pada tata tertib dalam menilai jalannya forum resmi DPRD.

(Nng/Adv/DPRDKaltim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved