Prolog.co.id, Sangatta – Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kutai Timur (Kutim) memasuki tahap krusial. Dr. Novel Tyty Paembonan, Anggota DPRD Kutim yang memimpin hearing, mengungkapkan bahwa stakeholder telah diberikan kesempatan untuk memberikan masukan tertulis guna menyempurnakan rancangan peraturan ini.
Pernyataan ini disampaikan Dr. Novel usai memimpin hearing di ruang Hearing DPRD Kutim. Dalam forum tersebut, para stakeholder diundang untuk menyampaikan tanggapan dan rekomendasi terkait draft Perda dalam bentuk daftar isian masalah.
“Pada rapat kali ini, kami memberikan kesempatan kepada semua stakeholder untuk menyampaikan masukan dalam format tertulis. Masukan tersebut akan dikompilasi dan diserahkan kepada panitia khusus (pansus),” jelas Dr. Novel.
Ia menambahkan bahwa hasil masukan dari stakeholder akan digunakan untuk memperbaiki dan melengkapi draft Perda yang ada. Pansus dijadwalkan akan mengadakan rapat dengan tim hukum untuk membahas input yang telah diterima.
“Masukan ini akan membantu menyempurnakan draft yang sudah ada. Kami berharap proses ini dapat diselesaikan secepat mungkin, dengan target finalisasi pada bulan Juli 2024,” lanjutnya.
Setelah rapat dengan tim hukum, draft Perda akan dikirim untuk harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM di tingkat provinsi. Proses harmonisasi ini juga akan melibatkan biro hukum provinsi untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Kami akan memastikan bahwa draft Perda ini sesuai dengan regulasi yang berlaku melalui harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta biro hukum provinsi,” tambah Dr. Novel.
Ia menekankan pentingnya percepatan proses ini untuk memastikan adanya payung hukum yang efektif dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kutim.
“Perda ini sangat penting untuk memberikan pedoman yang jelas dalam upaya pencegahan HIV/AIDS di daerah kita,” tutupnya. (Idm/Adv/DPRDKutim)


