Prolog.co.id, Paser – Truk perusahaan sawit dan batu bara yang melintas di jalan umum di Desa Batu Kajang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), seringkali ugal-ugalan dan merusak fasilitas masyarakat. Bahkan aksi truk bermuatan emas hitam yang nekat menerobos blokade warga itu terekam dan tersebar di dunia maya.
Diketahui, konvoi truk bermuatan batu bara yang tersebar di dunia maya itu terjadi di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser. Sejumlah truk pengangkut batu bara itu diketahui berasal dari Kalimantan Selatan (Kalsel), menuju pelabuhan di Kuaro, Paser.
Kegiatan ini menimbulkan gangguan yang cukup besar, bahkan mencapai puncaknya saat sekelompok warga menghentikan konvoi truk saat melewati Batu Sopang pada hari Senin, 25 Desember lalu. Bahkan pada Selasa pagi (26 Desember), truk-truk yang membawa batu bara mencoba lagi untuk melintas, namun segera dihalangi oleh warga sekitar agar kembali ke Kalimantan Selatan. Warga merasa tidak puas dengan penggunaan jalan umum oleh pihak perusahaan untuk mengangkut batu bara.
Adapun aktivitas truk pengangkut batu bara yang menggunakan jalan umum sebenarnya melanggar Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penylenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit. Pada Bab IV Pasal 6 Ayat 1 dengan tegas disampaikan, setiap angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum. Begitu pula pada Pasal 2 pada beleid tersebut yang mengatakan, setiap hasil tambang batu bara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan diwajibkan diangkut melalui jalan khusus.
Kegiatan ini pun tak hanya mendapatkan kecaman dari warga sekitar kawasan Batu Kajang, Kabupaten Paser, tetapi juga dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kaltim. Di antaranya, JATAM Kaltim, SAKSI UNMUL, Sambaliung Corner dan POKJA 30 Kaltim.
Mereka melayangkan surat terbuka ke PJ Gubernur Kaltim, Akmal Malik, Bupati Kabupaten Paser Fahmi Fadli, Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto, Kepala Dishub Kaltim Yudha Pranoto, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
“Jika perusahaan melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi hingga denda sebesar 50 juta rupiah. Terlebih jika ini merupakan angkutan batu bara ilegal maka polisi wajib segera menindak dan menghukum para pelakunya,” tulis dalam surat terbuka tersebut.
Dalam surat terbuka tersebut, mereka juga menuntut agar sanksi tegas dapat dilakukan. Sebab, kegiatan yang melanggar Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 tersebut terjadi lebih dari sekali. “Menindak tegas para pelaku pelanggaran tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Mencegah agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” bunyi tuntutan surat terbuka tersebut.
Tanggapan Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik
Menyikapi aksi truk pengangkut batu bara di kawasan Batu Kajang tersebut, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengingatkan agar perusahaan taat aturan dan tidak seenaknya sendiri.Memang, kegiatan perekonomian yang melibatkan truk perusahaan sawit dan batu bara berkontribusi bagi pembangunan daerah, namun juga harus memperhatikan dampak sosialnya.
“Kita ingatkan pengelolaan sumber daya alam itu agar mematuhi tata aturan yang berlaku. Jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak fasilitas umum seperti jalan,” ujar Akmal Malik saat ramah tamah bersama Bupati Paser dr Fahmi Fadli di Hotel Kriyad Sadurangas Tanah Grogot Paser, Kamis (28/12/2023).
Akmal Malik, yang juga menjabat sebagai Dirjen Otda Kemendagri, menambahkan bahwa ia bersama Bupati Paser akan terus mengawasi dan mengontrol perusahaan-perusahaan yang menggunakan jalan umum untuk mengangkut komoditi mereka.
“Ada Perda yang mengatur ketertiban pemanfaatan fasilitas masyarakat seperti jalan umum. Perda ini harus kita tegakkan bersama-sama. Kita awali komunikasi dengan semua pihak, termasuk perusahaan-perusahaan itu,” katanya.
Ia berharap, perusahaan-perusahaan sawit dan batu bara bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kepentingan masyarakat. Ia juga meminta kerja sama dari para pengusaha untuk memahami dan mengikuti regulasi yang sudah berlaku.
“Kita menjaga keseimbangan antara ekonomi dan kepentingan masyarakat. Ini yang terus kita komunikasikan, kami yakin, Pak Bupati, kita semua,” tegasnya.
Akmal Malik juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan dengan penegakan hukum, seperti dugaan kegiatan ilegal di sektor pertambangan dan perkebunan. Ia mengatakan, hal itu adalah kewenangan aparat hukum yang berwenang.
“Kita tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan dengan penegakan hukum. Itu kewenangan aparat hukum yang berwenang. Kita hanya mengatur penggunaan fasilitas umum yang sudah diatur dengan perda,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa ia sudah meminta instansi terkait untuk berkoordinasi apabila ada tata aturan yang terindikasi bertentangan dengan aturan lebih tinggi. Ia berharap tidak ada benturan regulasi yang menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Saya sudah meminta instansi terkait untuk berkoordinasi, apakah perda kita yang kurang update atau ada hal lain yang perlu dievaluasi. Jangan sampai benturan-benturan regulasi ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (Redaksi Prolog)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


