Prolog.co.id – DPRD Kalimantan Timur secara resmi menyerahkan laporan hasil reses atau aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Provinsi Kaltim. Penyerahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-28 yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, di Gedung DPRD Kaltim, Senin, 4 Agustus 2025. Laporan ini dihimpun dari enam daerah pemilihan yang tersebar di seluruh Kaltim.
Hasanuddin Mas’ud menjelaskan, pelaksanaan reses merupakan kewajiban konstitusional setiap anggota dewan untuk bertemu dengan para konstituen. Tujuannya adalah untuk menjaring dan menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat.
“Maksud dan tujuan pelaksanaan reses ini adalah menjaring dan menyerap aspirasi yang berkembang dalam masyarakat se–Kalimantan Timur,” ujarnya.
Laporan tertulis ini diharapkan dapat menjadi pokok-pokok pikiran dewan dalam penyusunan anggaran. Dengan demikian, aspirasi masyarakat dapat diakomodasi sebagai bagian dari perencanaan pembangunan daerah. Proses ini juga menjadi bentuk tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif.
“Semoga hasil reses atau jaring aspirasi masyarakat ini, dapat diakomodir pada pokok-pokok pikiran dewan dalam penyusunan anggaran sebagai bentuk tanggung jawab bersama DPRD dan pemerintah daerah dalam menjawab berbagai kebutuhan maupun permasalahan yang dihadapi,” tutup Hasanuddin.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


