Jokowi Berikan Insentif Pajak bagi Eksportir yang Simpan Devisa di RI

Terbit: 23 Mei 2024

Insentif Pajak
Ilustrasi ekspor SDA.

PP tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 20 Mei 2024 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Mensesneg, Pratikno. Aturan ini menyatakan bahwa penghasilan yang diperoleh eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter atau keuangan di dalam negeri dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final.

Instrumen yang dimaksud meliputi instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), atau instrumen moneter yang diterbitkan Bank Indonesia (BI), seperti deposito bank, term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing (valas), surat sanggup LPEI, dan instrumen lain yang ditetapkan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Gubernur BI.

Menurut Pasal 4 Ayat 2 (a), tarif PPh final atas penghasilan dalam valas adalah:

  1. 0% untuk penempatan lebih dari 6 bulan;
  2. 2,5% untuk penempatan selama 6 bulan;
  3. 7,5% untuk penempatan antara 3 bulan sampai kurang dari 6 bulan;
  4. 10% untuk penempatan antara 1 bulan sampai kurang dari 3 bulan.

Insentif pajak juga diberikan untuk dana yang dikonversi dari valas ke Rupiah, dengan tarif:

  1. 0% untuk penempatan 6 bulan atau lebih;
  2. 2,5% untuk penempatan antara 3 bulan sampai kurang dari 6 bulan;
  3. 5% untuk penempatan antara 1 bulan sampai kurang dari 3 bulan.

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved