Prolog.co.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Kesehatan menyatakan kesiapannya untuk menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 pada layanan BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, menjelaskan bahwa seluruh rumah sakit di Kaltim akan menyesuaikan fasilitasnya agar seragam dan tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas.
“Bentuknya nanti rawat inap standar. Semua harus setara, baik tempat tidur maupun fasilitas kesehatan lainnya,” ujar Jaya.
Sejumlah rumah sakit, seperti RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan dan RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, tengah melakukan persiapan infrastruktur. Khusus di RSUD AWS, pengoperasian sistem KRIS akan menunggu selesainya pembangunan gedung baru bernama Pandurata.
“Gedung Pandurata akan menjadi pusat layanan terpadu, dari pemeriksaan hingga rawat inap. Ini bagian dari upaya modernisasi rumah sakit agar sesuai dengan standar KRIS,” jelas Jaya.
Ia menambahkan, gedung lama RSUD AWS kini dinilai tak layak karena sering terendam banjir, sehingga merusak fasilitas dan peralatan medis.
“Makanya perlu dibangun gedung baru yang lebih representatif dan dapat menampung seluruh pasien yang akan menjalani pengobatan,” tegasnya.
Sebagai informasi penerapan KRIS secara nasional direncanakan mulai berlaku pada 30 Juni 2025, dan Kaltim menargetkan seluruh kesiapan infrastruktur telah rampung sebelum tenggat tersebut.
(Mat)


