Prolog.co.id, Samarinda – Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025.
Penetapan ini dilakukan guna menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung daya saing usaha di wilayah tersebut.
Akmal Malik menyampaikan, UMP Kaltim 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.579.313,77, naik 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya.
“Sedangkan UMSP diberikan untuk sektor-sektor tertentu dengan beban kerja lebih berat atau memerlukan keahlian khusus. Di antaranya, sektor perkebunan sawit sebesar Rp 3.633.003,48, kehutanan Rp 3.650.900,05, batu bara Rp 3.722.486,32, dan minyak dan gas Rp 3.758.279,46,” jelasnya.
Akmal Malik menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
“Perusahaan yang sudah memberikan upah di atas ketentuan tidak boleh menurunkan upah tersebut,” tegasnya.
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang upah minimum, serta rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/Κ.530/2024 untuk UMP dan Nomor 100.3.3.1/Κ.531/2024 untuk UMSP.
Akmal Malik juga berharap kebijakan ini menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu keberlanjutan usaha.
Kemudian Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, mengingatkan bahwa perusahaan yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Hingga kini belum ada laporan pelanggaran, dan kami berharap tren ini berlanjut,” tuturnya.
Kenaikan ini diharapkan menjadi pedoman bagi kabupaten/kota di Kaltim untuk menetapkan UMK dan UMSP masing-masing sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kaltim.
(Mat)


