Prolog.co.id, Samarinda – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025.
Akmal Malik mengungkapkan bahwa penetapan UMK diikuti oleh sembilan kabupaten/kota di Kaltim, kecuali Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) yang masih mengacu pada UMK Kutai Barat lantaran belum memiliki dewan pengupahan.
“Kenaikan UMK tertinggi berada di Kabupaten Berau sebesar Rp4.081.376,31, sedangkan yang terendah di Kabupaten Paser, Rp3.591.565,53,” jelasnya.
Penyesuaian UMK ini, menurut Akmal Malik, mengikuti formula yang ditetapkan Presiden RI dengan kenaikan 6,5% dari UMK 2024.
“Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja,” sebutnya.
Untuk UMSK, tutur Akmal Malik kenaikan berlaku pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik khusus berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI).
“UMSK memperhatikan risiko pekerjaan, spesialisasi, dan tuntutan kerja yang lebih berat,” tambah Akmal.
Penetapan UMK dan UMSK telah melalui kesepakatan Dewan Pengupahan masing-masing kabupaten/kota. Akmal menegaskan, keputusan tersebut berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.530/2024 dan Nomor 100.3.3.1/K.531/2024.
“UMK dan UMSK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan yang memberikan upah lebih tinggi dilarang menurunkannya,” tegasnya.
Akmal berharap keputusan ini dapat menciptakan keseimbangan antara pekerja dan pengusaha, sekaligus mendukung keharmonisan dalam hubungan kerja di Kaltim. (mat)
Daftar Kenaikan UMK Kabupaten Kota se-Kaltim tahun 2025:
- Kabupaten Paser: Rp3.591.565,53
- Kutai Kartanegara: Rp3.766.379,19
- Berau: Rp4.081.376,31
- Kutai Timur: Rp3.743.820
- Kutai Barat: Rp3.952.233,98
- Penajam Paser Utara: Rp3.957.345,89
- Samarinda: Rp3.724.437,20
- Balikpapan: Rp3.701.508,68
- Bontang: Rp3.780.012,66
(Mat)


