Prolog.co.id, Samarinda – Kasus dua tersangka korupsi di PT Migas segera dipersidangkan. Hal itu dipastikan setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melimpahkan berkas perkara kepada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (3/5/2023).
Dua tersangka itu adalah Hazairin Adha selaku Direktur Utama (Dirut) PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (PT MMPKT) periode Tahun 2013-2017. Dan yang kedua, adalah Luki Ahmad Selaku Direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim (PT MMPH) periode Tahun 2013-2017.
“Rabu, 3 Mei 2023 di Kantor Kejakaan Negeri Samarinda, Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan serah terima tersangka dan barang bukti terhadap 2 orang tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan pada PT. Migas Mandiri Pratama Hilir Kalimantan Timur yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur kepada Jaksa Penuntut Umum,” beber Tony Yuswanto, Kasi Penkum Kejati Kaltim, Rabu (3/5/2023).
Lanjut diuraikan Tony, kasus korupsi yang dilakukan keduanya terjadi pada medio 2014-2015 silam. Saat itu PT MMPKT meminjamkan sejumlah uang kepada PT MMPH dengan alasan kerjasama investasi tanpa melalui kajian, feasibility study dan rencana dalam RKAP.
Uang yang diserahkan dari PT MMPKT kepada PT MMPH diketahui berasal dari penyertaan modal Pemprov Kaltim untuk kegiatan penyertaan modal di bidang man power supply, pembiayaan proyek kawasan bussiness park, pembangunan workshop dan SPBU di km 4 Loa Janan.
Namun dalam perjalanannya, kedua tersangka itu justru melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 25.209.090.090.
Walhasil kedua mantan direktur itu ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dalam Primair Pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair : Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Proses selanjutnya dari penanganan perkara ini sebagaimana ketentutan yang ada, Jaksa Penuntut Umum akan secepatnya membuat Surat Dakwaan terhadap para tersangka dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor guna proses persidangan,” pungkasnya.
(Redaksi Prolog)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


