Prolog.co.id, Samarinda – Pasca libur Lebaran 2024, pemerintah memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan ASN di beberapa instansi tertentu melaksanakan WFH pada 16-17 April. Namun, untuk ASN di Kaltim, kebijakan ini hanya berlaku paling banyak sebesar 30 persen.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Deni Sutrisno menerangkan, ketentuan WFH yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bisa diberlakukan 50 persen dari jumlah pegawai. Dan, berlaku bagi pegawai administratif.
Namun untuk Pemprov Kaltim, terang Deni, ketentuan WFH yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2024 tersebut tak akan sepenuhnya diterapkan di Kaltim. WFH bagi ASN di Kaltim akan dibatasi sekitar 10 hingga 30 persen.
“Kebijakan ini tentunya disesuaikan dengan kondisi geografis lokal yang memiliki tingkat kemacetan lebih rendah dibandingkan daerah lain di luar Jawa,” ucap Deni pada Senin, 15 April 2024.
Sementara bagi pegawai yang memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat, seperti di rumah sakit, pemadam kebakaran, BPBD, sekolah, dan Samsat, tetap diwajibkan bekerja di kantor.
“Saat ini kami sedang memproses surat edaran terkait kebijakan WFH-WFO ini dan akan dikeluarkan paling lambat pada Senin malam, setelah mendapatkan tanda tangan dari Penjabat (Pj) Gubernur,” terangnya.
Deni menjelaskan, tujuan utamanya dari kebijakan tersebut tentunya adalah untuk mengurangi kepadatan arus balik mudik Lebaran dengan menerapkan WFH selama dua hari, mulai dari tanggal 16 dan 17 April 2024 mendatang.
“Walaupun begitu, beberapa daerah di Kaltim, seperti Bontang, tidak menerapkan WFH karena kebijakan tersebut diserahkan kepada diskresi gubernur, bupati, atau wali kota setempat,” ungkapnya.
Tetapi secara keseluruhan, Pemerintah Provinsi Kaltim tetap konsisten dengan kebijakan WFH tersebut sebagai upaya mempercepat arus balik libur Lebaran bisa kembali normal seperti biasa. (Mat)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


