Kedapatan Simpan Sabu di Case Handphone dua Pria Samarinda Diringkus Polisi

Terbit: 22 Mei 2024

Samarinda
Dua orang berinisal AN (29) dan BS (39) diringkus Tim Elang Polsek Samarinda Kota lantaran diduga menyimpan narkotika jenis sabu.(Ho/Polresta Samarinda).

Prologi.co.id, Samarinda – Dua orang pria di Kota Samarinda yakni AN (29) dan BS (39) diamakan jajaran Polresta Samarinda, melalui Tim Elang Polsek Samarinda Kota.

Keduanya kedapatan telah menyimpan barang terlarang narkotika berupa satu poket kecil yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,42 gram brutto.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus menyebut keduanya diamakan jajaran Tim Elang Polsek Samarinda Kota, di Jalan Rajawali, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda llir.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pengungkapan kasus barang terlarang ini, berawal dari adanya informasi masyarakat terdapat penyalahgunaan narkotika.

“Lalu anggota Tim Elang Polsek Samarinda Kota melakukan lidik dan terlihatlah dua orang yang mencurigakan pada lokasi yang dimaksudkan,” ujarnya, Rabu (22/5).

Namun rupanya kedatangan aparat kepolisian ini, sudah tercium oleh terduga pelaku, hingga akhirnya keduanya kemudian sempat berlari hingga ke Jalan Rajawali.

“Meski demikian, aparat berwajib akhirnya tetap berhasil mengamankan keduanya,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan tempat orang itu ditemukan satu poket kecil narkotika jenis sabu-sabu di dalam casing handphone milik AN.

Kemudian, semua barang bukti (BB) yang didapatkan dari terduga pelaku tersebut, turut diakuinya semua milik pelaku.

“Maka pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Samarinda Kota untuk di proses penyidikan dan pengembangan,” pungkasnya. (Don)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved