Tim Penyidik Kejati Kaltim Geledah Kantor dan Rumah Direktur PT. Erda Indah Terkait Dugaan Korupsi

Terbit: 23 November 2024

Kejati Kaltim
Saat Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan.(Kejati Kaltim).

Prolog.co.id, Samarinda – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penggeledahan di kantor PT. Erda Indah yang beralamat di Jl. Pupuk Raya Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, serta di rumah salah satu Direktur PT. Erda Indah yang beralamat di Jl. Hayam Wuruk, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kamis, 21 November 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto menerangkan penggeledahan itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit oleh Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan kepada PT. Erda Indah pada tahun 2021.

Dan dalam penggeledahan yang berlangsung selama sekitar 4 jam, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan peralatan elektronik, termasuk sebuah laptop yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

“Selain itu, tim penyidik juga menyita sebuah kendaraan roda empat jenis MPV yang diduga hasil dari tindak pidana yang sedang diselidiki,” tuturnya Sabtu 23 November 2024.

Toni menjelaskan kasus ini berawal pada tahun 2020-2021 ketika Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja sebesar Rp. 15 miliar kepada PT. Erda Indah. Pengajuan kredit tersebut didasarkan pada kontrak proyek pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, yang seolah-olah diterima dari PT. Waskita Karya.

Namun, kontrak tersebut belakangan diketahui fiktif atau palsu. PT. Erda Indah mengajukan jaminan berupa kontrak kerja/SPK dengan PT. Waskita Karya senilai Rp. 37 milyar, padahal kontrak tersebut fiktif/palsu.

“Penyidik menduga penyaluran kredit tersebut dapat merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp. 15 miliar,” ujarnya.

Penggeledahan yang dilakukan bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti guna memperjelas tindak pidana yang terjadi, sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasus ini masih terus dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim.

(Don)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved