Kejati Kaltim Periksa Mantan Ketua DBON, Zairin Klaim Tak Terlibat Penuh

Terbit: 16 Juni 2025

Korupsi DBON
Kedatangan Zairin Zain di kantor Kejati Kaltim terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana hibah Rp100 miliar DBON. (ist)

Zairin mendatangi kantor Kejati di Jalan Bung Tomo, Samarinda, pada Senin, 16 Juni 2025 pagi. Didampingi kuasa hukumnya, Apriliansyah, ia diperiksa selama sekitar lima jam.

“Pertanyaannya seputar pemanfaatan dana. Tapi perlu saya luruskan, dana Rp 100 miliar itu tidak semua dikelola DBON,” ujar Zairin kepada wartawan usai pemeriksaan.

“Yang lain dikelola oleh komite olahraga lain. Semuanya juga sudah dimintai keterangan,” tambahnya.

Kejati Kaltim Pastikan Proses Penyidikan DBON Berlanjut

korupsi DBON
Kedatangan Zairin Zain di kantor Kejati Kaltim.

Korps Adhyaksa melalui Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto membenarkan adanya pemeriksaan saksi hari ini. Utamanya yang dilakukan penyidik kepada Mantan Ketua DBON, Zairin Zain.

“Hari ini kami memeriksa saudara Zairin Zain. Ia dimintai keterangan sebagai pihak yang mengetahui alur dana hibah,” singkat Toni Yuswanto.

Kasus ini mencuat setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim pada 26 Mei 2025 lalu. Dari lokasi di kawasan Stadion Kadrie Oening Sempaja itu, penyidik menyita dokumen dan perangkat elektronik yang berkaitan dengan dana hibah.

Sebagai informasi, DBON dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim pada April 2023, dan mendapatkan dana hibah Rp100 miliar dari APBD melalui Dispora. Dana itu kemudian disalurkan ke delapan lembaga olahraga.

Namun, dalam proses penggunaan dan pelaporannya, diduga terjadi penyimpangan. Sejak kasus ini dibuka, Kejati sudah memeriksa belasan saksi. Beberapa di antaranya berasal dari internal DBON, termasuk pejabat Pemprov Kaltim seperti Sekda Sri Wahyuni.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2023 ketika Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Lembaga DBON melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023. Lembaga tersebut kemudian mengajukan permohonan hibah dan mendapatkan persetujuan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 pada 17 April 2023.

Dana hibah senilai Rp 100 miliar pun dicairkan dan disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga kepada Lembaga DBON. Dana itu kemudian dibagikan kepada delapan lembaga atau badan olahraga lainnya. Namun, dalam proses pemberian dan pengelolaan dana tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku. (ter)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved