Prolog.co.id, Samarinda—Pembenahan sistem pemidanaan di Kaltim mulai diarahkan pada pendekatan yang lebih humanis. Kejaksaan Tinggi Kaltim bersama Pemerintah Provinsi Kaltim resmi menandatangani perjanjian kerja sama penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.
Langkah ini menjadi bagian dari persiapan daerah menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026 mendatang. Dalam KUHP baru, pidana kerja sosial diposisikan sebagai instrumen penting untuk menekan angka hunian lembaga pemasyarakatan yang kian padat, sekaligus memberi ruang rehabilitasi bagi pelanggar hukum.
Melalui skema tersebut, pelaku tindak pidana ringan tidak langsung dijebloskan ke balik jeruji besi, melainkan diarahkan menjalani aktivitas kerja yang bermanfaat bagi masyarakat. Pendekatan ini diharapkan mampu menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum.
Dukungan terhadap kebijakan itu juga datang dari kalangan legislatif. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, menyambut positif kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tersebut. Ia menilai penerapan pidana kerja sosial sejalan dengan semangat pembaruan hukum nasional.
“Kami mendukung pola penerapan hukum yang baru sesuai amanat KUHP. Kolaborasi antara pemerintah dan aparat penegak hukum ini penting agar implementasinya berjalan maksimal dan tepat sasaran,” ujar Darlis.
Darlis juga menyinggung persoalan klasik yang selama ini membayangi sistem pemasyarakatan, yakni keterbatasan daya tampung lapas. Kondisi tersebut, kata dia, menuntut adanya terobosan kebijakan yang realistis.“Kita menyadari kapasitas lembaga pemasyarakatan sudah sangat terbatas. Karena itu, pemberlakuan hukuman kerja sosial menjadi langkah yang relevan,” katanya.
Dengan kesepakatan ini, Kaltim menegaskan posisinya sebagai daerah yang siap beradaptasi dengan wajah baru sistem hukum pidana nasional. Penerapan pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya mengurangi beban lapas, tetapi juga memberi kesempatan bagi pelaku pelanggaran untuk memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat.
(Nur/Adv)


