Kejati Ungkap Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah DBON Kaltim Rp100 Miliar

Kadispora Kaltim dan Eks Kepala DBON ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi dana hibah DBON dengan kerugian negara mencapai Rp10 Miliar.

Terbit: 18 September 2025

Korupsi DBON Kaltim
Plt Kasidik Kejati Kaltim Juli Hartono didampingi, Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto saat menyampaikan detail perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah DBON Kaltim.

Dari ungkapan ini, Penyidik Korps Adhyaksa mengekspos dua tersangka. Yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma alias AHK, dan eks Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Provinsi Kaltim, Zairin Zain.

Dijelaskan Plt Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Kaltim, Juli Hartono, kalau keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mereka.

“Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pemberian dan pengelolaan dana hibah (Rp100 miliar) DBON tahun anggaran 2023,” jelas Juli Hartono.

Lanjut dijelaskannya, tersangka AHK dan Zairin Zain diduga kuat telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengelola dana hibah, hingga menyebabkan kerugian negara, yang ditaksir sementara mencapai Rp10 miliar

“Dalam pelaksanaannya, terdapat penyimpangan dalam alokasi dan penggunaan dana, yang sementara ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp10 miliar,” rinci Juli Hartono.

Ia menegaskan bahwa angka tersebut masih merupakan hasil perhitungan awal dari tim penyidik. Nilai pasti kerugian negara akan diumumkan setelah ada hasil audit resmi dari lembaga auditor keuangan.

“Angka pastinya menunggu hasil audit resmi dari pihak auditor keuangan,” tambahnya.

Setelah ditetapkan tersangka, keduanya kemudian ditahan di Rutan Klas I Samarinda selama 20 hari ke depan. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan dilakukan untuk kelancaran proses hukum hingga tahap penuntutan dan persidangan,” kata Juli Hartono.

Meski telah menetapkan dua tersangka, namun penyidik Kejati Kaltim menegaskan kalau pendalaman kasus masih akan terus dilakukan. Hal ini membuat potensi penambahan tersangka menjadi sangat memungkinkan. Utamanya jika ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lainnya.

“Kami tegaskan, Kejati Kaltim tetap berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di Bumi Etam. Mengenai potensi penambahan tersangka, penyidikan ini bersifat dinamis. Jika ditemukan fakta dan bukti peran pihak lain, akan ditindaklanjuti sesuai hukum,” pungkasnya.

Kasus DBON Kaltim
Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain yang mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Rp100 miliar.

Kilas Balik Korupsi Dana Hibah DBON

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2023 ketika Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Lembaga DBON melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tanggal 14 April 2023. Lembaga tersebut kemudian mengajukan permohonan hibah dan mendapatkan persetujuan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 pada 17 April 2023.

Dana hibah senilai Rp100 miliar pun dicairkan dan disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga kepada Lembaga DBON. Pada saat itu, tersangka AHK sebagai Kadispora Kaltim berperan sebagai pihak pemberi dana hibah dan menyetujui pendistribusiannya ke pihak selain DBON.

Dana tersebut kemudian dibagikan kepada delapan lembaga atau badan olahraga lainnya, karena adanya peran dari tersangka Zairin Zain (Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON) yang berperan sebagai penerima dana hibah, dan penyalur ulang aliran uang tersebut.

Rinciannya, alokasi dana hibah Rp100 miliar itu disebar ke KONI Kaltim senilai Rp43 miliar, TK DBON Rp31 miliar, National Paralimpyc committee Indonesia (NPCI) Rp10 miliar, Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kaltim Rp7,5 miliar, Badan Pembina Olahraga Mahasiswa (BAPOMI) Kaltim Rp2 miliar, Bapor KORPRI Kaltim Rp2 miliar, dan SIWO PWI Kaltim Rp1,5 miliar.

Penggeledahan dan Pemeriksaan Puluhan Saksi

Bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dua tersangka, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim memulai langkah dengan menggeledah kantor Dispora Kaltim, di komplek stadion Kadrie Oening Sempaja Kota Samarinda, eks kantor DBON serta ruangan-ruangan yang berhubungan dengan kegiatan DBON, pada Senin, 26 Mei 2025.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan alat elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya.

Selang beberapa waktu, penyidik melanjutkan kerja dengan memeriksa keterangan puluhan saksi. Sejumlah nama pejabat turut masuk dalam daftar tersebut, di antaranya; pengurus DBON Kaltim, petinggi di Pemprov Kaltim, hingga Badan Anggaran di DPRD Kaltim.

Menukil catatan media ini, nama pejabat seperti Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni  pernah menjalani pemeriksaan pada Selasa 10 Juni 2025. Disusul Zairin Zain yang sempat diperiksa sebagai saksi pada Senin 16 Juni 2025, dan Basri Rase (eks Wali Kota Bontang) yang diperiksa sebagai Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) pada Selasa 9 September 2025.

Ditambah tiga pejabat di atas, Kejati Kaltim menjumlah kalau seluruhnya ada 47 saksi yang telah diperiksa, meski penyidik Korps Adhyaksa tak merinci siapa puluhan nama saksi tersebut.

Korupsi DBON Kaltim
Agus Hari Kesuma ditetapkan sebagai tersangka korupsi DBON Kaltim.

AHK Mengaku Diturut Sertakan dan Zairin Memilih Enggan Berkomentar

Sebelum diekspos sebagai tersangka, Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain lebih dulu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor Kejati Kaltim sejak Kamis pagi. Setelah beberapa jam diperiksa, keduanya kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, bernomor satu dan dua, Agus Hari Kesuma bersama Zairin Zain akhirnya pasrah menuruni tangga kantor Kejati Kaltim sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah DBON. Keduanya dikawal ketat penyidik Korps Adhyaksa untuk menuju mobil tahanan yang akan membawa mereka ke Rutan Klas I Samarinda, di Jalan Sempaja, Samarinda Utara.

Saat dihadapan awak media, AHK dengan kepala tegak menjawab sedikit pertanyaan. Dia menegaskan kalau pada kasus ini dirinya diikut sertakan.

“Saya dilakukan penahanan, saya disampaikan turut serta,” singkat Agus Hari Kesuma sebelum memasuki mobil tahanan.

Sementara itu, tersangka Zairin Zain yang juga mengenakan rompi tahanan dan menggunakan masker penutup muka, terlihat enggan berkomentar dan langsung melewati awak media untuk memasuki mobil tahanan.

Setelah memasuki mobil tahanan, kedua tersangka langsung di bawa menuju Rutan Klas I Samarinda untuk menjalani penahanan 20 hari ke depan. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman minimal 8 penjara, dan maksimal 20 tahun penjara. (Ter)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved