Kemenag Umumkan Daftar Calon Haji Reguler Berangkat Tahun 2024

Calon haji reguler yang namanya tercantum dalam daftar harus segera bersiap melunasi biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih. Sebelum melakukan pelunasan, jamaah harus melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

Terbit: 10 Januari 2024

Daftar Calon Haji Reguler 2024
Keberangkatan jemaah haji Kota Samarinda pada 31 Mei 2023 lalu. (Dok. Prolog)

Prolog.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan daftar nama calon haji reguler yang berhak berangkat ke Tanah Suci pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Daftar nama tersebut sudah diverifikasi dan diterbitkan dalam bentuk surat edaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

“Daftar nama jamaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai diverifikasi dan diterbitkan dalam surat edaran Dirjen PHU,” ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam keterangan persnya, Rabu (10/1).

Anna mengatakan, daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kantor Wilayah Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti. Selain itu, daftar nama tersebut juga bisa diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama.

Bagi calon haji reguler yang namanya tercantum dalam daftar, Anna mengimbau agar segera bersiap melunasi biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih. Masa pelunasan biaya haji tahap pertama dimulai dari 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

“Daftar nama calon haji reguler yang sudah masuk alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” kata Anna.

Anna menambahkan, sebelum melakukan pelunasan, jamaah harus melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Hal ini karena istitaah kesehatan haji menjadi syarat pelunasan sejak tahun ini.

Pelunasan biaya haji tahap pertama dapat dilakukan oleh calon haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024, calon haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta calon haji reguler yang masuk nomor porsi cadangan.

Sementara itu, Kementerian Agama juga telah mengumumkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Keputusan Presiden tersebut memuat ketentuan tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi yang berlaku bagi jamaah haji, petugas haji daerah, serta pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah.

Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan bahwa Pemerintah Indonesia bisa memberangkatkan 241.000 orang ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. (Day)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved