Prolog.co.id — Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, memberikan pandangan kritis terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dari lima menjadi tujuh tahun. Menurutnya, meski keputusan ini memberikan kepastian bagi pemerintahan daerah, ada potensi ketimpangan dalam sistem politik nasional.
Hasanuddin menekankan bahwa perbedaan durasi masa jabatan antara kepala daerah dengan Presiden, DPR RI, dan DPD yang tetap lima tahun dapat menimbulkan ketidakseimbangan. “Kami menghargai perpanjangan masa jabatan di tingkat daerah, tapi berbeda dengan masa jabatan di tingkat pusat, ini bisa menimbulkan ketidakseimbangan dalam sistem pemerintahan,” ujar Hasanuddin.
Ia juga mengkritik jalur penetapan keputusan tersebut yang menurutnya seharusnya melalui mekanisme legislasi DPR RI, bukan yudisial. Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa DPRD Kaltim akan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Keputusan MK memberikan kepastian, terutama bagi kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak perlu lagi penunjukan Plt., sehingga pemerintahan bisa berjalan lancar,” tambahnya.
Hasanuddin menegaskan bahwa DPRD Kaltim akan terus memantau dinamika politik nasional sekaligus menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku, sambil memastikan stabilitas pemerintahan daerah tetap terjaga.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


