Prolog.co.id, Sangatta – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni, menanggapi aksi buruh pada Hari Buruh Internasional (May Day) 2024. Ia menyebut bahwa sebagian besar tuntutan buruh telah direalisasikan oleh pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, dari beberapa tuntutan buruh, sebagian besar sudah direalisasikan oleh pemerintah,” ujar Joni di Polder Ilham Maulana, titik kumpul aksi buruh, Rabu, 1 Mei 2024.
Joni menjelaskan bahwa tuntutan yang telah direalisasikan terkait dengan ketenagakerjaan lokal, seperti peraturan bupati (Perbup) tentang rasio 80/20 untuk tenaga kerja lokal.
“Pemerintah Kutim berkomitmen dan DPRD menyetujui hal itu karena anggarannya tersedia,” jelas Joni.
Lebih lanjut, Joni mendorong buruh untuk melakukan “swiping” perusahaan yang mempekerjakan karyawan non-Kutim. Menurutnya, hal ini akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim.
“Perda tentang tenaga kerja luar yang bekerja di Kutim selama setahun mewajibkan perusahaan menguruskan KTP Kutim. Jika dijalankan, otomatis ada incomnya bagi Kutim,” kata Joni.
Joni juga menjelaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada perusahaan yang tidak mematuhi peraturan tersebut.
“Orang yang sudah bekerja selama satu tahun maka harus pindah berdomisili Kutim, kalau tidak maka akan dikenakan sangsi,” tegas Joni.
Terkait tuntutan lain yang belum terealisasi, Joni menyebut perlu koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Tuntutan yang masih perlu dikoordinasikan dengan pusat, seperti kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan jaminan kesehatan,” kata Joni.
Joni berharap buruh dan pengusaha dapat menjalin komunikasi yang baik untuk menyelesaikan permasalahan bersama.
“Mari kita jaga kondusifitas dan jalin komunikasi yang baik antara buruh dan pengusaha,” pungkas Joni. (Idm/Adv/DPRD Kutim)


