Kebebasan Akademik Terancam: KIKA Soroti Politik Kekuasaan dan Integritas Pendidikan Tinggi

Terbit: 1 Januari 2025

KIKA
Anggota KIKA, Herdiansyah Hamzah (Ist)

Prolog.co.id, Samarinda – Konsorsium Kebebasan Akademik Indonesia (KIKA) mengeluarkan laporan terkait ancaman kebebasan akademik sepanjang tahun 2024.

KIKA mengkritik keras intervensi politik dalam dunia akademik, termasuk dugaan manipulasi elit kampus untuk legitimasi kekuasaan, serta serangkaian pelanggaran yang menggerus integritas pendidikan tinggi di Indonesia.

Menurut Herdiansyah Hamzah, anggota KIKA, intervensi terhadap kampus mencerminkan upaya rezim otoriter untuk melegitimasi kebijakan dengan memanfaatkan intelektualisme.

Hal ini terlihat dari empat pimpinan perguruan tinggi yang membuat video dukungan untuk pemerintah.

“Ini ancaman nyata terhadap kebebasan akademik,” tegasnya.

KIKA mencatat lima bentuk pelanggaran kebebasan akademik, mulai dari represi terhadap mahasiswa, manipulasi kebijakan pendidikan, hingga skandal integritas akademik.

“Sepanjang 2024, 27 kasus menjadi perhatian KIKA, termasuk kriminalisasi mahasiswa yang mengkritik kebijakan publik, pemberangusan kritik akademis, hingga polemik pengangkatan guru besar yang dianggap sarat manipulasi,” jelasnya.

Selain itu, kebijakan restrukturisasi Kemendikbud Ristek menjadi tiga kementerian baru menimbulkan kekhawatiran terkait tata kelola pendidikan tinggi.

“Pemerintah juga dinilai gagal mengatasi mafia jabatan akademik dan korupsi di perguruan tinggi,” tuturnya.

Dia mengatakan seperti kasus kekerasan seksual di kampus pun menjadi sorotan, berdasarkan data KIKA, sepanjang 2024, setidaknya 65 kasus dilaporkan, termasuk kasus besar di Yogyakarta dengan 26 korban.

“Ini menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dan kampus dalam melindungi korban,” ujar KIKA.

Maka dari itu Herdiansyah mengungkapkan ada 5 desakan KIKA kepada pemerintah untuk:

  1. Menindak tegas mafia jabatan akademik.
  2. Menjamin kebebasan akademik dalam kebijakan pendidikan.
  3. Mengimplementasikan UU TPKS dan aturan PPKS dengan serius.
  4. Memastikan integritas akademik tidak dijadikan alat transaksional kekuasaan.

“Jika kebebasan akademik terus dikekang, kita menghadapi ancaman besar bagi dunia pendidikan dan peradaban,” tutup Herdiansyah.

(Mat)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved