Klaim Lahan di Samarinda Tunggu Keputusan Kementerian Transmigrasi

Terbit: 28 Juni 2024

klaim lahan
Lokasi lahan Ring Road 2 (Ist)

Prolog.co.id, Samarinda – Setelah adanya klaim lahan milik masyarakat sebanyak 9 bidang di Jalan Ring Road 2, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur menyatakan masih menunggu hasil verifikasi dari tim Kementerian Transmigrasi di Jakarta.

Sebelumnya, Kabid Transmigrasi Disnakertrans Provinsi Kaltim, Hasan, mengatakan lahan dengan status Hak Pengelolaan (HPL) di jalan tersebut berdasarkan surat putusan milik Kementerian Transmigrasi RI.

Dia membeberkan, perihal status HPL tersebut dibuktikan dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No: SK/18/HPL/81, yang telah ditandatangani pada 1 April 1981.

“Maka dari itu sebenarnya untuk status lahan atau persoalan kepemilikan lahan ini urusannya ada di kementerian dan berdasarkan peta dari BPN, karena kita ini sebagai dinas hanya bertanggung jawab dalam penempatan, pembinaan, dan peningkatan sumber daya warga transmigrasi,” kata Hasan.

Dia menyampaikan, sebelumnya dalam persoalan terkait 9 bidang tanah milik 6 orang tersebut, Dinas PUPR Kaltim telah mengajukan permohonan klarifikasi ke kementerian.

“Setelah adanya permohonan itu lalu kita ajukan ke Kementerian Transmigrasi mengenai klaim warga terkait HPL,” ujarnya.

Ternyata memang benar dari Kementerian Transmigrasi, ditandai adanya surat balasan yang menyatakan bahwa 9 bidang lahan ini masuk kedalam kawasan HPL Embalut dengan luas lahan 10.947 hektar.

Kemudian ia juga menegaskan, untuk persoalan ganti rugi bukanlah wewenang Disnakertrans Kaltim.

“Tetapi itu adalah wewenang PUPR,” sebutnya.

Lalu sebagai upaya dalam penyelesaian masalah tersebut, dirinya bersama beberapa anggota DPRD Provinsi Kaltim sempat mendatangi kantor kementerian untuk menanyakan perihal kejelasan lahan HPL.

“Makanya setelah dari sana, pada tanggal 26 Juni 2024 pihak Kementerian Transmigrasi sepakat untuk meninjau langsung titik koordinat lahan HPL di Jalan Ring Road 2,” jelas Hasan.

Dalam proses peninjauan lokasi HPL, Kabid Transmigrasi tersebut juga turut mendampingi bersamaan dengan Kantor Badan Pertanahan dari Kota Samarinda serta Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Kalimantan Timur.

“Usai proses peninjauan yang berlangsung pada hari Rabu lalu, kita masih akan menunggu hasilnya yang nanti disampaikan oleh tim dari kementerian,” ujarnya.

Hasan mengutarakan, bahwa memang patok batas lahan belum ditemukan, tetapi berdasarkan peta dari kementerian, beberapa bidang lahan yang diklaim masuk didalam lahan HPL.

(Mat)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved