KMS Kaltim Desak Pemerintah Berhenti Merampas Tanah di Kawasan Ibu Kota Nusantara

Terbit: 13 Maret 2024

KMS Kaltim
Ilustrasi IKN (Ist)

Prolog.co.id, Samarinda – Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur (KMS Kaltim) mengeluarkan pernyataan mengecam praktik perampasan tanah dan pembongkaran paksa rumah masyarakat di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pernyataan ini dilontarkan menyusul surat undangan arahan atau pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai tata ruang IKN yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN pada tanggal 4 Maret 2024 lalu.

Direktur Pokja 30 Kaltim, Buyung Marajo menyampaikan, pihaknya bersama masyarakat yang tinggal di kawasan Pemaluan, Sepaku menegaskan menolak adanya perampasan lahan dan tempat tinggal masyarakat disana.

“Kita menolak adanya perampasan tempat tinggal dan hidup masyarakat yang ada di kawasan sekitar Ibu Kota Negara, terlebih mereka lebih dahulu tinggal dan hidup di daerah itu,” kata Buyung Marajo, Rabu (13/3/2024)

Dia menerangkan, dalam pembangunan IKN pemerintah seharusnya memperhatikan hak-hak masyarakat setempat, dan tidak boleh melanggar tata ruang yang telah diatur.

“Makanya kita menyoroti tindakan tiba-tiba pemerintah untuk mengusir warga dengan dalih pembangunan IKN sebagai bentuk penindasan,” tegasnya.

Dalam pernyataan sikap tersebut Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur menuntut pemerintah untuk:

  1. Menolak penggusuran paksa masyarakat lokal dan masyarakat adat dari tanahnya dengan dalih apapun.
  2. Melindungi masyarakat lokal dan masyarakat adat sebagai kelompok rentan dan menghentikan pembongkaran paksa atas nama pembangunan IKN.
  3. Membatalkan dokumen Tata Ruang yang dibuat tanpa partisipasi masyarakat lokal dan masyarakat adat karena dianggap cacat hukum.
  4. Menghentikan pembangunan IKN yang mengusur hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat.
  5. Mengajak seluruh rakyat untuk membangun solidaritas dalam melawan keputusan penguasa yang menindas dan tidak memihak rakyat.

Pernyataan ini ungkapnya, merupakan bagian dari upaya KMS Kalimantan Timur untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam pembangunan kawasan IKN yang adil dan berkelanjutan. (Mat)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved