Prolog.co.id, Samarinda – Koalisi Perjuangan Masyarakat Muara Kate dan Batu Kajang, yang terdiri dari JATAM Kaltim dan LBH Samarinda, mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk segera membuka dokumen izin penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara dan kelapa sawit. Permohonan informasi publik ini telah diajukan kepada Gubernur Rudy Mas’ud pada Selasa, 2 Juli 2025.
Desakan ini bertujuan untuk menuntut transparansi pemerintah terkait Surat Keputusan Gubernur Nomor 70 Tahun 2013 tentang pembentukan Tim Pengawas Terpadu, serta daftar perusahaan yang telah memperoleh izin fasilitas pengalihan jalan umum dari tahun 2015 hingga 2025. Permintaan ini dilatarbelakangi kondisi yang menunjukkan adanya operasi kendaraan pengangkut batubara secara masif di jalan publik tanpa pengawasan ketat. Akibatnya terjadi kerusakan jalan dan menimbulkan risiko keselamatan masyarakat.
Dinamisator JATAM Kaltim, Mareta Sari, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk perjuangan warga untuk mengurai regulasi yang tumpang tindih dan menegakkan pengawasan yang efektif. Sebab, penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang secara jelas dilarang oleh Perda Nomor 10 Tahun 2012 dan diperkuat Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2013.
“Namun, pengawasan selama tiga gubernur terakhir nyaris tidak ada dampaknya di lapangan,” ujar Mareta, dalam pers rilisnya yang diterima prolog.co.id pada Rabu, 2 Juli 2025.
Dampak Kerusakan Jalan dan Risiko Keselamatan Warga Muara Kate
Sorotan terhadap penggunaan jalan umum oleh angkutan tambang semakin mengemuka setelah insiden tragis tewasnya tiga tokoh masyarakat di Paser beberapa waktu lalu. Terlebih adanya dugaan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk batubara PT Mantimin Coal Mining (PT MCM). Peristiwa ini dianggap Koalisi Perjuangan Masyarakat Muara Kate dan Batu Kajang menjadi bukti nyata dari pembiaran penggunaan jalan umum untuk aktivitas pertambangan yang seharusnya dialihkan ke jalan khusus.
Permohonan keterbukaan informasi ini juga diharapkan menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang transparan dan perlindungan hak masyarakat atas fasilitas publik. Selain itu, tindakan ini penting untuk meminimalisir risiko kecelakaan dan memperbaiki kondisi infrastruktur jalan yang rusak berat akibat aktivitas angkutan tambang.
“Dengan keterbukaan data, masyarakat luas dapat mengawasi dan memastikan pemerintah bertanggung jawab, serta memacu pembaruan kebijakan yang lebih berpihak pada keselamatan dan keberlanjutan lingkungan,” tandasnya. (ter)


