Prolog.co.id — Komisi I DPRD Kalimantan Timur menyoroti sengketa kepemilikan tanah antara Hairil Usman dan Keuskupan Agung Samarinda yang terletak di Jalan Damanhuri II RT 29, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang. Perselisihan yang sudah berlangsung lama ini dinilai perlu diselesaikan melalui pendekatan musyawarah agar tidak menimbulkan ketegangan sosial di masyarakat.
Isu tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa, 10 Juni 2025. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, didampingi sejumlah anggota komisi lainnya. Hadir pula aparat kecamatan dan kelurahan setempat, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda, serta pihak pelapor Hairil Usman bersama kuasa hukumnya. Pihak Keuskupan Agung Samarinda, yang menjadi salah satu pihak sengketa, tidak hadir dalam rapat tersebut.
Dalam forum itu, Agus Suwandy menekankan bahwa setiap pihak harus menahan diri agar permasalahan tanah tidak melebar menjadi isu sensitif. “Kami ingin semua pihak lebih mengedepankan mediasi. Jangan sampai masalah kepemilikan lahan ini memunculkan persoalan lain yang dapat merugikan masyarakat luas,” jelasnya.
Dari penjelasan yang dipaparkan, riwayat tanah bermula dari transaksi antara Dony Saridin dengan Djagung Hanafiah, ayah Hairil Usman, pada tahun 1988 dengan luas 20 x 30 meter. Namun, dokumen pajak bumi dan bangunan (SPPT) kemudian tercatat atas nama Margareta, istri Dony, dengan perubahan luas menjadi 75 x 73 meter. Lahan itu kemudian dihibahkan ke Keuskupan Agung Samarinda. Hairil Usman menegaskan bahwa pembayaran tanah belum diselesaikan sepenuhnya, sehingga ia tetap mengklaim kepemilikan.
Komisi I DPRD Kaltim berencana memanggil kembali pihak Keuskupan untuk meminta klarifikasi terkait dokumen kepemilikan. Aparatur kecamatan juga diminta menelusuri kembali penerbitan dokumen tanah di wilayah Mugirejo agar permasalahan tidak semakin berlarut-larut.
“Penyelesaian hukum yang adil dan transparan harus menjadi prioritas. Kami berharap semua pihak bisa menahan diri dan menunggu hasil penelusuran dokumen secara resmi,” ujar Agus.
Sebagai langkah lanjutan, rapat dengar pendapat lanjutan dijadwalkan pada 17 Juni 2025 dengan agenda utama memverifikasi legalitas dokumen dan riwayat kepemilikan tanah. DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian perkara ini secara adil, bijaksana, dan tanpa memicu konflik horizontal.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


