Prolog.co.id – Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak percepatan pemindahan akses jalan masyarakat oleh PT Kalimantan Prima Coal (KPC). Rencana tukar guling ini terhambat perizinan di tingkat pusat, sehingga Komisi III berencana mengawal langsung prosesnya hingga ke kementerian di Jakarta.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti upaya peralihan jalan tersebut ke berbagai instansi. Ini mencakup Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), Dinas PUPR Provinsi, dan Kementerian Keuangan.
“Jalan penggantinya sudah ada, hanya belum bisa dilaksanakan. Kita sudah mendorong pihak terkait agar dilakukan percepatan,” ungkap Abdulloh, Senin, 8 September 2025.
Namun, rencana tukar guling jalan yang menghubungkan Kecamatan Sangatta dan Bengalon di Kutai Timur ini masih mengalami kendala. Perizinan dan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih menjadi hal yang ditunggu.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim juga menekankan bahwa peralihan ini harus dibarengi dengan kesadaran atas kerugian masyarakat. Untuk mengatasi kebuntuan birokrasi, Komisi III akan kembali bertindak.
“Minggu depan kami akan coba lagi dengan membawa pihak KPC, kami akan ketemu ke Kementerian Keuangan dan Kementerian PU Pusat, sudah sampai sejauh mana proses pengurusannya itu,” tuturnya.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


