Komisi IV DPRD Kaltim Desak Revisi Perda Perlindungan Anak di Tengah Meningkatnya Kasus Kekerasan

Terbit: 22 Juli 2025

DPRD Kaltim
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra.

Prolog.co.id – Desakan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Kaltim dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) pada Senin 21 Juli 2025.

Komisi IV menilai aturan yang berusia lebih dari satu dekade itu tidak lagi relevan dengan dinamika sosial dan tantangan era digital. Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan perlunya langkah konkret untuk memperbarui substansi hukum agar sejalan dengan perkembangan zaman, terutama menghadapi peningkatan kasus kekerasan terhadap anak.

“Kondisi sekarang sudah jauh berbeda. Pola pengasuhan, interaksi anak, hingga maraknya kekerasan berbasis teknologi digital harus diakomodasi dalam regulasi baru,” jelasnya.

Selain soal regulasi, Andi juga menyoroti minimnya anggaran perlindungan anak. Menurutnya, alokasi Rp400 juta per tahun terlalu kecil untuk menjawab kompleksitas persoalan di lapangan. Ia menegaskan, tanpa penambahan dukungan anggaran, program perlindungan anak akan sulit berjalan optimal.

Usulan revisi perda ini disebut bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan bentuk komitmen nyata dalam melindungi generasi muda. Komisi IV berharap langkah tersebut menjadi awal dari kebijakan yang lebih inklusif, partisipatif, dan responsif terhadap perubahan zaman.

(Nng/Adv/DPRDKaltim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved