Prolog.co.id — Komisi IV DPRD Kaltim memastikan proses relokasi kegiatan belajar mengajar (KBM) SMA Negeri 10 Samarinda tidak akan mengganggu pelaksanaan tahun ajaran baru 2025/2026. Hal itu ditegaskan langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, usai melakukan peninjauan lapangan di lokasi baru sekolah, Jalan HAMM Riffadin, Samarinda Seberang, Rabu 28 Mei 2025.
Peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar DPRD Kaltim pada 19 Mei 2025. Selain memastikan kesiapan lokasi, kunjungan tersebut juga bertujuan memberikan kepastian hukum dan solusi atas polemik status lahan yang selama ini membayangi proses relokasi.
Dalam kunjungan itu, hadir pula sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kaltim, di antaranya Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Kepala Biro Hukum, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ketua Dewan Pendidikan, serta perwakilan Yayasan Melati — pihak yang sebelumnya turut terkait dalam pengelolaan lahan sekolah.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba yang dikonfirmasi usai lawatannya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal penuh proses relokasi agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap siswa.
“Pendidikan adalah prioritas utama. Kami ingin memastikan bahwa relokasi SMA Negeri 10 dilakukan dengan tetap menjamin hak siswa atas pendidikan yang layak, aman, dan berkelanjutan,” ujar Baba.
Ia menambahkan bahwa keputusan Mahkamah Agung terkait sengketa sebelumnya menjadi dasar hukum penting yang harus dijadikan acuan semua pihak dalam menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.
“Dengan koordinasi dan komitmen bersama, kami optimistis relokasi ini akan berjalan lancar dan justru membawa peningkatan kenyamanan belajar bagi siswa,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan dari Yayasan Melati mengungkapkan harapan agar pemerintah segera memberikan kepastian final mengenai lokasi baru dan mempercepat proses relokasi. Mereka menilai langkah cepat sangat dibutuhkan agar kegiatan belajar mengajar pada tahun ajaran baru tidak mengalami gangguan.
Komisi IV DPRD Kaltim pun menegaskan akan terus memantau perkembangan relokasi tersebut hingga seluruh fasilitas penunjang siap digunakan. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab legislatif dalam menjamin terpenuhinya hak pendidikan masyarakat Kaltim.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


