Prolog.co.id, Samarinda – Kasus dugaan korupsi di RSUD AWS (Rumah Sakit Umum Daerah, Abdul Wahab Sjahranie) kembali diulik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim). Kemarin, 18 Juli 2024, penyidik Kejati Kaltim menggeledah kediaman rumah pegawai RSUD AWS berinisial YO.
YO disinyalir menjadi satu dari tiga terduga tindak pidana korupsi pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran (TA) 2018-2022 di RSUD AWS.
“Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor 3 tanggal 17 Juli 2024,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Haedar.
Selama lima jam penggeledahan di kediaman YO yang terletak di Perum SBT Permai, Blok BQ, Nomor 02, RT 22, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, penyidik turut mengamankan
Penyidik Kejati Kaltim menggeledah kediaman YO yang terletak di Perum SBT Permai, Blok BQ, Nomor 02, RT 22, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, sekira 5 jam lamanya. Sejak pukul 10.00 Wita hingga 15.00 Wita.
“Penggeledahan ini, bagian rangkaian dari penggeledahan yang dilaksanakan sebelumnya oleh Penyidik pada tanggal 7 Mei 2024 di RSUD AWS, sebagaimana diatur pada Pasal 33 juncto Pasal 34 juncto Pasal 38 KUHAP,” terang Haedar.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejati Kaltim telah menemukan sejumlah barang bukti baik yang digunakan untuk melakukan kejahatan maupun diduga diperoleh dari hasil tindak pidana. Di antaranya mobil honda jazz berwarna merah dan bukti pembelian
Adapun cara para pelaku melakukan tindak pidananya, lanjut Haedar dengan cara memanipulasi unggahan daftar nama pegawai penerima, termasuk nominal TPP. Nama-nama yang diunggah seharusnya tidak berhak menerima TPP, seperti Pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dan Pegawai yang sudah pensiun. Bahkan rekening tujuan dana TPP turut diubah ke rekening atas nama YO dan EH (Suami YO).
“Adanya aksi itu terdapat pencairan keuangan negara yang tidak semestinya ke rekening itu, dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 4.977.339.000 dan saat ini dalam proses finalisasi perhitungan (Kerugian kehmunagan negara) oleh BPKP Perwakilan Kaltim berdasarkan Surat Tugas No. PE.03.02/S-1109/PW17/5/2024 tanggal 9 Juli 2024,” imbuhnya.

Berikut barang yang disita dalam penggeledahan di kediaman YO terkait Dugaan Korupsi di RSUD AWS:
- Mobil honda jazz warna merah
- 12 surat tanah kaveling di Simpang Pasir, Kota Samarinda dan 11 Bukti kwitansi pembeliannya
- 2 buah Laptop
- Ipad dan Tablet
- 5 Handphone
- 2 Drone
- 3 Air soft gun
- 1 senapan angin
- Sejumlah dokumen terkait transaksi keuangan berupa buku tabungan dan ATM
(Don)


