Prolog.co.id, Samarinda – Dua ‘Sultan Samarinda’ dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rita Widyasari, Senin 10 Juni 2024.
Diketahui, dua “Sultan Samarinda” itu berinisial SA dan F. Sebelum dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih, Jakarta, kediaman dua pengusaha batubara itu telah lebih dulu digeledah penyidik KPK.
“Hari ini tim penyidik masih menjadwalkan untuk pemeriksaan saksi. KPK masih terus mendalami perkara ini (TPPU Rita Widyasari),” jelas Jubir KPK lainnya, Budi Prasetyo, sore tadi.
Selain membenarkan adanya pendalaman kasus, KPK juga menegaskan kalau dua pengusaha yang kerap dijuluki sultan Samarinda yang memiliki kediaman di Jalan Pahlawan, Jalan KS Tubun dan Perumahan Citraland akan menjalani pemeriksaan tersebut.
“Iya benar mas,” singkatnya.
Sebelumnya, pendalaman kasus TPPU Rita Widyasari dilakukan penyidik KPK sejak akhir Mei 2024 kemarin. Pada waktu itu, penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua kediaman sultan Samarinda berinisial F yang terletak di Jalan KS Tubun dan Perumahan Citraland.
Dari penggeledahan itu, penyidik KPK sedikitnya menyita 18 mobil mewah dan 1 motor. Dari belasan mobil itu terdapat merek, Jeep Wrangler, Lamborghini, Mercedes-Benz, BMW dan Mini Coopers yang bernilai miliaran rupiah.
Setelah penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan dikediaman F, KPK kembali melakukan hal serupa di kediaman sultan Samarinda lainnya yang berinisial SA. Dari kediaman yang berada di Jalan Pahlawan, Samarinda, KPK dikabarkan menyita belasan mobil mewah pada 6 Juni 2024, namun daftar kendaraan itu masih belum dirilis pasti hingga saat ini.
Sebelumnya, dari rilis tertulis yang diterima media ini pada Sabtu 8 Juni 2024 kemarin, KPK menyatakan serangkaian kegiatan yang dilakukan di Kalimantan Timur terkait penyidikan dugaan tindak korupsi penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kukar. Serta penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka Rita Widyasari bersama tersangka lainnya.
Dari rilis itu, KPK merinci penggeledahan dilakukan penyidik di tiga lokasi berbeda. Pertama pada 13-17 Mei 2024 dilakukan di Kota Jakarta dan sekitarnya. Kemudian, penyidikan di Kota Samarinda dan Kabupaten Kukar pada 27 Mei hingga 6 Juni 2024.
Dari tiga lokasi penyidikan tersebut, KPK turut melakukan penggeledahan di 9 kantor dan 19 rumah. Dari rangkaian penggeledahan dan penyidikan lanjutan tersebut, penyidik KPK telah melakukan penyitaan sejumlah kendaraan, uang tunai berjumlah miliaran rupiah, ratusan dokumen dan ratusan kendaraan.
Berikut daftar aset yang disita KPK:
- Kendaraan Bermotor (72 mobil dan 32 motor).
- Tanah dan atau bangunan di 6 (enam) lokasi.
- Uang dalam mata uang rupiah senilai 6.7 miliar rupiah dan dalam mata uang USD dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih 2 miliar rupiah.
- Ratusan Dokumen dan Barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud.
(Day)


