Prolog.co.id, Samarinda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan 19 kendaraan, termasuk mobil mewah seperti Hummer, BMW, Jeep Rubicon, Pajero Sport, dan Lamborghini, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda.
Kendaraan mewah yang dititipkan KPK ke Rupbasan Klas I Samarinda tersebut milik pengusaha asal Kota Tepian yang dijuluki “Sultan Samarinda”.
Meski statusnya dititipkan pada Rupbasan Klas I Samarinda, deretan kendaraan mewah itu tetap di berada di dua rumah milik si “Sultan Samarinda”. Yakni di Citra Land dan di Jalan KS Tubun. Di lokasi Citra Land Samarinda ada sebanyak 11 kendaraan dan di Jalan KS Tubun Samarinda terdapat 8 kendaraan, totalnya 19.
Kepala Rupbasan Samarinda, Ari Yuniarto, menjelaskan jika pihaknya hanya bertugas mengawasi dan memeriksa kondisi kendaraan tersebut. Adapun untuk perawatannya juga diserahkan kepada pihak tersita di masing-masing lokasi.
“Kami juga kebetulan awam dengan kendaraan itu, untuk menghidupkan, menyalakan, menjalankannya, kami tidak ada yang tahu. Sehingga dari KPK akhirnya menyerahkan kepada yang tersita,” ungkap Ari.
Ari menegaskan bahwa kendaraan-kendaraan ini tidak secara langsung dimiliki oleh mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, namun terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.
“Surat dari KPK itu ada rentetannya dengan kasus Bu Rita (Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari),” imbuhnya.
Sebelumnya, tim KPK mendatangi Rupbasan Samarinda untuk menitipkan 19 kendaraan tersebut. Namun, karena kondisi Rupbasan yang tidak memadai, kendaraan-kendaraan itu dititipkan di dua lokasi tersita. (Don)


