Prolog.co.id, Samarinda – Rabu (14/2), pasien yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Samarinda juga menggunakan hak suaranya. Di RSJD Atma Husada, KPU Samarinda memasang Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus.
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Samarinda, Dwi Haryono mengatakan bahwa pihaknya sudah mengkomunikasikan hal tersebut dengan pihak rumah sakit. Pihaknya menegaskan, pasien-pasien di rumah sakit harus mendapatkan haknya untuk mencoblos.
Dwi mengatakan, para pemilih yang ada di TPS khusus RSJD Atma Husada, sudah mendapat rekomendasi khusus dari pihak rumah sakit. Sebab para pasien yang mendapat rekomendasi itu juga mesti memenuhi syarat dengan cara menyesuaikan kondisi psikis masing-masing.
Dalam hal ini, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Kecamatan (Panwascam) juga didatangkan untuk bertugas di TPS khusus RSJD Atma Husada. Diakui Dwi, sejauh ini tak ada kendala signifikan.
“Untuk kendala sejauh ini tidak ada, dan kami jamin rahasia mereka dalam menentukan pilihan,” tambahnya.
KPU Samarinda memastikan komunikasi dengan pihak rumah sakit dilakukan dengan baik. Terutama untuk memastikan pasien bisa memahami ketika melakukan pencoblosan. Pun, KPU Samarinda hanya sebagai fasilitator.
Terpisah, Wakil Direktur dan Keuangan RSJD Atma Husada, Rahmawati menyebutkan bahwa awalnya tercatat 11 pasien yang siap untuk gunakan hak suaranya. Namun menjelang pemilihan, hanya 7 orang yang bisa ikut.
“Kami sudah memberikan informasi kepada masing-masing penanggung jawab, bahwa mereka (pasien) akan memilih di TPS khusus d sini,” ujar dia.
Dia menjelaskan, pasien yang menggunakan hak suaranya juga memiliki fisik sehat. Sehingga psikiater yang menangani merekomendasikannya. Bahkan beberapa orang juga pernah mengikuti pemilu pada periode sebelumnya.
“Kalau pemilu sebelumnya ada 25 orang, tapi mereka ada sudah meninggal dan ada juga yang sudah keluar dari sini,” tutupnya. (Gia)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


