Prolog.co.id, Samarinda – Petugas KPU Kota Samarinda menemukan sebanyak 12.183 surat suara rusak dalam proses sortir dan lipat surat suara yang berlangsung selama 10 hari, sejak 7-17 Januari 2024.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, mengatakan surat suara yang rusak tersebut berasal dari semua tingkatan, baik itu untuk surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota, ataupun presiden dan juga DPD.
“Jadi untuk surat suara yang rusak tersebut dari semua tingkatan,” kata Firman.
Firman menjelaskan, surat suara yang rusak tersebut akan dilakukan sortir ulang untuk memastikan kondisinya. Jika masih bisa digunakan, maka akan tetap didistribusikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Tetapi kalau kondisinya sudah dalam kondisi robek, dan sudah kena tintah dalam kotak maka tidak bisa lagi,” kata Firman.
KPU Samarinda akan meminta pencetakan ulang surat suara yang tidak bisa digunakan. Pencetakan ulang akan dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU RI. Pencarian suara pengganti ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses Pemilu 2024 di Samarinda.
“Jadi kita meminta pencetakan ulang,” kata Firman.
Untuk diketahui, tahapan Pemilu 2024 kini memasuki tahapan masa kampanye. Adapun pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari mendatang. (Day)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


