Prolog.co.id, Samarinda – Nantinya, Kantor Urusan Agama (KUA) tak lagi mencatat pernikahan untuk pemeluk agama Islam saja. Terbaru, Kementerian Agama (Kemenag) berencana untuk menjadikan KUA agar mencatat pernikahan seluruh agama selain Islam. Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kaltim pun mengaku siap untuk melaksanakan itu jika aturannya sudah diresmikan.
Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq mengatakan, jika ada perintah dari pusat maka sudah dipastikan satu komando. Sehingga, pihaknya pun wajib untuk mengikuti perintah dari Kemenag.
“Ini kan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Khaliq saat dikonfirmasi, Selasa (27/2).
Sejauh ini, ujar Khaliq, pelayanan terhadap semua agama, biasanya ditangani oleh penyuluh agama. Hal itu dilakukan agar pihaknya bisa mencakup semua pelayanan keagamaan.
“Pelayanan agama kan tidak hanya menikah. Kalau umat Islam kan biasanya ke KUA, kalau umat agama lain ke catatan sipil,” tambah Khaliq.
Selama keputusan pasti dari Kemenag terkait pelayanan untuk semua agama di KUA belum keluar, maka pengurusannya masih seperti yang lama. Yakni untuk administrasi pernikahan agama lain di catatan sipil, dan Islam di KUA.
“Kecuali ini (rencana KUA melayani semua agama) itu sudah ditetapkan berdasarkan peraturan atau keputusan dari Menteri Agama (Menag), tentu ada petunjuk teknisnya. Kalau sekarang kan belum ada,” jelas Khaliq.
Ke depan, Kanwil Kemenag Kaltim akan menunggu petunjuk teknis (juknis) dan arahan lebih lanjut dari Kemenag terkait pelayanan untuk semua agama di KUA. Jika sudah ada, pihaknya pasti akan mempersilakan hal tersebut agar segera dilaksanakan.
“Ini perlu sosialisasi juga ke masyarakat. Kami siap untuk sosialisasi ke masyarakat terkait pelayanan semua agama di KUA,” tandasnya.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa dengan dikembangkannya fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama, maka data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi secara baik. (Gia)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


