Kukar Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, UMKM Lega

Terbit: 2 Desember 2024

Kartu Kredit Pemerintah
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo saat diwawancarai awak media

Prolog.co.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai solusi inovatif untuk mempercepat pembayaran kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Peluncuran yang dilakukan pada Jumat 29 November 2024 ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi UMKM yang selama ini kerap menghadapi kendala dalam proses pembayaran.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo, menjelaskan bahwa KKPD dirancang untuk mengatasi masalah keterlambatan pembayaran yang sering terjadi akibat keterbatasan anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dengan adanya KKPD, proses pembayaran dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien, sehingga UMKM dapat mengembangkan usahanya tanpa hambatan.

“Bupati sangat berharap KKPD ini dapat menjadi solusi bagi UMKM yang selama ini kesulitan mendapatkan pembayaran tepat waktu. Kami ingin memastikan tidak ada lagi penundaan pembayaran ketika bertransaksi dengan OPD,” ujar Sukotjo.

Pemberlakuan KKPD akan dilakukan secara bertahap di seluruh 59 OPD yang ada di Kukar. Sebelum diterapkan secara menyeluruh, KKPD akan diuji coba terlebih dahulu di beberapa OPD untuk memastikan sistem berjalan dengan lancar.

“Jika uji coba berjalan baik, maka KKPD akan segera diberlakukan di seluruh OPD,” tambah Sukotjo.

Salah satu tantangan dalam implementasi KKPD adalah kondisi jaringan telekomunikasi yang belum merata di seluruh wilayah Kukar, terutama di daerah-daerah kecamatan. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah daerah akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan infrastruktur jaringan.

“Kami menyadari pentingnya jaringan yang memadai untuk mendukung penggunaan KKPD. Oleh karena itu, kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas jaringan di seluruh wilayah,” tegas Sukotjo.

Selain mempercepat pembayaran kepada UMKM, KKPD juga diharapkan dapat mendorong transformasi sistem keuangan daerah menjadi lebih modern dan transparan. Dengan adanya KKPD, pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan secara lebih efisien dan akuntabel.

“KKPD bukan hanya sekadar kartu pembayaran, tetapi merupakan bagian dari upaya kita untuk membangun sistem keuangan yang lebih baik. Kami ingin memastikan bahwa UMKM mendapatkan haknya secara penuh dan tepat waktu,” tutupnya.

(Adm/Adv/DiskominfoKukar)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved