Prolog.co.id – Komisi III DPRD Kalimantan Timur mendesak percepatan penanganan ruas jalan Kaltim Kariangau Terminal (KKT)–Kariangau. Jalan ini dinilai vital untuk mendukung aktivitas logistik dan ekonomi daerah, tetapi kondisinya rusak parah. Desakan tersebut disampaikan saat Komisi III melakukan kunjungan kerja ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Rabu, 10 September 2025.
Rombongan Komisi III, yang dipimpin oleh Ketua Abdulloh, menyoroti bahwa kerusakan jalan sepanjang 12,7 kilometer tersebut telah mengganggu mobilitas dan rawan kecelakaan. Meskipun anggaran BBPJN tahun ini diprioritaskan untuk Ibu Kota Negara (IKN), Abdulloh meminta ruas jalan KKT tetap mendapat penanganan.
“Pihak yang memiliki alokasi anggaran diharapkan dapat segera memprioritaskan penanganan ruas tersebut,” tegas Abdulloh.
Selain itu, kunjungan ini juga membahas percepatan izin tukar guling ruas jalan Sangatta yang diajukan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Abdulloh mendorong agar konstruksi dapat dimulai secara paralel sambil menunggu izin prinsip dari Presiden.
Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, turut menekankan urgensi perbaikan jalan KKT. Ia menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor dan antar-kementerian untuk mencari solusi pendanaan yang efektif.
“Jika ada program strategis yang ingin diusulkan untuk anggaran tahun 2026, mohon disampaikan kepada anggota DPR RI di pusat,” ujarnya.
Yudi Hardiana, Kepala BBPJN Kaltim, menjelaskan bahwa sebagian ruas jalan KKT memerlukan penanganan permanen karena kondisinya yang sudah rusak parah. BBPJN telah mengusulkan kepada PT KKT untuk membantu penanganan sepanjang 2,7 kilometer, sementara sisanya akan ditangani BBPJN.
Akhmed Reza Fachlevi menutup diskusi dengan menyarankan agar DPRD dan pemerintah daerah mendorong penggunaan anggaran daerah untuk perbaikan infrastruktur vital, jika anggaran pusat tidak mencukupi.
“Jika memang dari anggaran pusat tidak bisa, perlu didorong agar bisa menggunakan anggaran daerah dalam melakukan perbaikan infrastruktur di daerah Kaltim melalui surat permohonan ke provinsi,” pungkasnya.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


