Kutai Kartanegara Perluas Jaminan Sosial untuk Perangkat Desa, Tingkatkan Kinerja dan Kesejahteraan

Terbit: 28 November 2024

Kutai Kartanegara
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar, Arianto saat diwawancara awak media

Prolog.co.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya meningkatkan kesejahteraan dan kinerja perangkat desa. Salah satu langkah konkrit yang telah dilakukan adalah dengan memperluas cakupan program jaminan sosial bagi para abdi desa tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, pemerintah daerah telah menambahkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) bagi kepala desa dan perangkat desa. Sebelumnya, mereka hanya mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Dengan adanya tambahan manfaat ini, kami berharap perangkat desa dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan tugasnya. Mereka tidak perlu lagi khawatir akan masa depan setelah pensiun,” ujar Arianto pada Kamis 28 November 2024.

Tidak hanya kepala desa dan perangkat desa, program jaminan sosial ini juga diperluas cakupannya bagi seluruh pengurus RT, termasuk ketua, sekretaris, dan bendahara. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden yang mengamanatkan pemberian jaminan sosial kepada pekerja rentan, termasuk perangkat desa.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh perangkat desa, dari tingkat desa hingga RT, mendapatkan perlindungan yang sama. Ini adalah bentuk penghargaan atas jasa mereka dalam melayani masyarakat,” tambah Arianto.

Dengan terjaminnya kesejahteraan dan masa depan, diharapkan perangkat desa dapat lebih fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Perangkat desa adalah ujung tombak pelayanan pemerintah di tingkat desa. Dengan adanya jaminan sosial ini, kami berharap mereka dapat bekerja dengan lebih optimal dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan desa,” tutupnya.

(Adm/Adv/DiskominfoKukar)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved