Prolog.co.id, Kembang Janggut – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat dalam merespons perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Dalam sebuah upacara yang digelar di Pendopo Odah Etam pada Senin, 26 Mei 2025, Bupati Edi Damansyah melantik Penjabat Kepala Desa Long Beleh Modang dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) dari 10 desa. Pada momentum ini, Bupati menekankan pentingnya merevisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sebagai langkah adaptasi.
Edi Damansyah menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini menuntut penyesuaian besar dalam perencanaan pembangunan. Ia meminta seluruh pejabat desa yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan perencanaan pembangunan di wilayah masing-masing agar sejalan dengan aturan baru. Penyesuaian ini dianggap krusial untuk memastikan arah pembangunan desa tetap relevan dan berkesinambungan.
Pelantikan turut dihadiri oleh Sekda Sunggono, Kepala Dinas PMD Arianto, dan sejumlah camat. Dalam arahannya, Bupati juga menyoroti peran strategis BPD. Ia menyebut BPD sebagai representasi masyarakat yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keseimbangan pemerintahan desa. Sinergi antara pemerintah desa dan BPD, lanjutnya, menjadi kunci untuk mengoptimalkan potensi desa, termasuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan mendukung program Koperasi Merah Putih sebagai penggerak ekonomi kerakyatan.
Bupati Edi Damansyah meminta pejabat desa untuk segera bertindak.
“Kita harus sesuaikan RPJMDes yang sebelumnya hanya sampai 2025, karena ada perpanjangan dua tahun lagi,” ujarnya.
Pelantikan ini menjadi penanda dimulainya babak baru bagi pemerintahan desa di Kukar, di mana perencanaan pembangunan tidak lagi dapat mengacu pada masa jabatan yang lama. Perubahan ini mendorong pemerintah desa untuk lebih proaktif dan adaptif dalam menghadapi dinamika kebijakan, demi mewujudkan pembangunan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
(Adv/Yah)


