Laporan IKADIN Soal RDP RSHD Dinyatakan Gugur oleh BK DPRD Kaltim

Terbit: 22 Juli 2025

DPRD Kaltim
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi.

Prolog.co.id – Polemik pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim akhirnya menemukan titik akhir. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim memutuskan menghentikan pemeriksaan laporan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kaltim dengan alasan tidak ditemukan pelanggaran.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa tindakan anggota dewan Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi sudah merujuk pada aturan internal. “Aturannya jelas, pihak luar yang hadir dalam RDP wajib diwakili pimpinan lembaga atau instansi, bukan kuasa hukum,” katanya.

BK memastikan keputusan itu tidak bermuatan pribadi maupun diskriminasi. Penilaian bahwa advokat dihalangi dalam menjalankan profesinya tidak terbukti. “Kami sudah memeriksa sesuai mekanisme, hasilnya tidak ada pelanggaran etik maupun tata tertib,” tegas Subandi.

Sebelumnya, IKADIN menilai tindakan tersebut mencederai kedudukan advokat dalam sistem hukum. Namun klarifikasi anggota dewan menyebut kuasa hukum RSHD diminta keluar berdasarkan tata tertib, bukan faktor lain.

BK menegaskan laporan IKADIN tidak dapat dilanjutkan, baik melalui mediasi maupun sidang kehormatan. Keputusan ini final dan resmi menutup penanganan perkara di ranah BK DPRD Kaltim.

(Nng/Adv/DPRDKaltim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved