Prolog.co.id, Samarinda – Lembaga Pemerhati Pajak Indonesia (LPPI) resmi dideklarasikan di Jakarta pada Selasa 9 September 2025.
sebagai lembaga independen yang fokus pada pengawasan kebijakan, insentif, serta praktik perpajakan di Indonesia. Deklarasi ini dirangkaikan dengan diskusi publik yang menghadirkan sejumlah tokoh nasional.
Ketua Umum LPPI, Harianto Minda, menegaskan bahwa rasio pajak Indonesia masih stagnan di kisaran 12 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini jauh tertinggal dibandingkan rata-rata kawasan Asia Pasifik yang mencapai 19–20 persen.
Harianto juga menyoroti besarnya belanja perpajakan (tax expenditure) yang pada tahun 2024 tercatat Rp 362,5 triliun atau 1,73 persen dari PDB.
“Alokasi ini belum sepenuhnya efektif dalam mendukung pembangunan maupun mendorong investasi produktif,” ujar Harianto.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan rendahnya kepatuhan pajak badan usaha yang hanya sekitar 6 persen dari total wajib pajak badan yang melaporkan SPT tahunan pada 2024.
“Kondisi ini diperparah dengan maraknya praktik perencanaan pajak agresif, seperti transfer pricing, alih aset, hingga penyalahgunaan fasilitas insentif,” ucapnya.
Lalu Anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi H. Amro, menilai keberhasilan pembangunan nasional sangat ditentukan oleh kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Dirinya menegaskan pajak merupakan instrumen utama kesejahteraan rakyat.
“Sehingga keadilan fiskal harus dijaga dengan melindungi hak-hak wajib pajak,” katanya.
Sementara itu, Staf Ahli Jaksa Agung, Masyhudi, menyinggung sejumlah kasus perpajakan yang sempat mencuat dalam beberapa tahun terakhir. Dia menyebut kasus kebijakan pajak daerah yang tumpang tindih dengan regulasi pusat, hingga perkara besar seperti kasus Rafael Alun.
“Melalui LPPI, kami mendorong keterlibatan masyarakat untuk ikut mengawasi. Hal ini penting agar integritas serta kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dapat terjaga,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, COO Pajakind, Abdul Ghofur, menyoroti mekanisme Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan, Perkotaan, Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB P5L).
“Sebenarnya, jika dikelola akuntabel, PBB P5L dapat mendukung pembangunan nasional sekaligus pembangunan daerah potensial di Indonesia,” terangnya.
Menutup kegiatan, Harianto Minda menegaskan LPPI akan menjadi garda terdepan dalam mengatasi potensi kebocoran pajak di Indonesia.
“Keberadaan LPPI selaras dengan mandat Asta Cita pemerintahan Presiden RI untuk memperkuat tata kelola negara,” pungkasnya.
(Mat)


