Masa Depan Ratusan Tenaga Bakti Rimbawan Dipertanyakan, DPRD Kaltim Turun Tangan

Terbit: 19 Agustus 2025

Bakti Rimbawan
Rapat dengar pendapat yang membahas ketidakpastian status tenaga bakti rimbawan Dinas Kehutanan, di Ruang Rapat Gedung E, DPRD Kaltim pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Prolog.co.id Masa depan ratusan Tenaga Bakti Rimbawan di Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim dipertanyakan. Merespons hal tersebut, Komisi I dan Komisi II DPRD Kaltim turun tangan. Keduanya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi. Rapat dihadiri Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono, Sekretaris Komisi I Salehuddin, serta perwakilan Dinas Kehutanan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Selasa, 19 Agustus 2025.

Sapto menegaskan bahwa permasalahan status dan masa depan 306 tenaga honorer ini harus segera diselesaikan. Ia meminta agar pemerintah mempercepat proses evaluasi, namun dengan catatan kontrak kerja mereka tidak boleh diputus hingga tahun 2026.

“Langkah yang tepat harus segera ditempuh agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Evaluasi perlu dipercepat, namun kontrak kerja jangan sampai diputus hingga tahun 2026,” tegas Sapto.

DPRD juga menyoroti pentingnya kejelasan terkait proses pengangkatan melalui formasi PPPK. Sapto meminta BKD menjelaskan secara terbuka terkait perbedaan aturan yang muncul setiap tahun. Perjuangan ini, kata Sapto, bukan hanya soal status pekerjaan, tetapi juga menyangkut kepastian hidup ratusan keluarga.

“Harus ada kejelasan soal formasi PPPK. Kita tidak ingin ada kebijakan yang merugikan tenaga bakti karena aturan yang berbeda setiap tahun,” ujar Sapto.

Sebagai hasil rapat, DPRD Kaltim akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian PAN-RB. Tujuannya untuk memastikan adanya kepastian hukum bagi para tenaga tersebut.

“Semoga pertemuan ini membawa berkah. Memang tidak semua sesuai harapan, tetapi minimal memberi ruang ketenangan bagi kita walau hanya sebentar,” tutupnya.

(Nng/Adv/DPRDKaltim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved