Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan atas pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf (s) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis, 29 Februari 2024. Dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebutkan status calon anggota DPR, DPD dan DPRD terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat disalahgunakan.
Jika hal ini dikaitkan dengan kekhawatiran para pemohon sebagai pemilih dengan asumsi berpotensi tidak mendapatkan jaminan adanya pemilihan kepala daerah yang didasarkan pada pelaksanaan dengan memberi rasa keadilan bagi para pemilih, maka kekhawatiran demikian adalah hal yang berlebihan.
Jika dicermati berkenaan dengan urutan waktu yang ada, masih terdapat selisih waktu antara pelantikan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih. Pemilihan kepala daerah sebenarnya akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024. Dengan demikian, maka belum relevan untuk memberlakukan syarat pengunduran diri bagi calon anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Daniel selaku Hakim Konstitusi juga menyebut penting bagi Mahkamah untuk menegaskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi.
Apakah sudah jelas? Kalau belum jelas, maka perhatikan frase kuncinya, yakni: Anggota DPR/DPD/DPRD dan calon anggota DPR/DPD/DPRD terpilih. Fahami terminologi ini.
Kalau Anggota DPR/DPD/DPRD adalah anggota dewan yang telah sah secara hukum dengan mekanisme pelantikan dan pengangkatan sumpah melalui sidang paripurna sesuai dengan aturan perundang-undangan, sehingga ada hak dan kewajiban yang melekat sebagai anggota dewan. Sedangkan, calon anggota DPR/DPD/DPRD terpilih adalah seseorang yang telah di putuskan KPU untuk menjadi anggota dewan berdasarkan suara keterpilihan yang dimiliki, namun belum sah secara hukum menjadi anggota dewan, karena belum dilantik dan disumpah pada sidang paripurna. Alhasil, hak dan kewajiban sebagai anggota dewan tidak dimilikinya, dengan kata lain, belum menjadi anggota dewan, masih calon dewan terpilih.
Dapat di simpulkan bahwa:
1. Bagi Anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 dan sekarang telah menduduki atau menjadi anggota dewan periode 2019-2024, maka wajib mundur sebagai anggota dewan apabila mendaftar sebagai Calon Kepala Daerah atau Calon Wakil Kepala Daerah, baik dirinya menjadi caleg terpilih ataupun caleg yang tidak terpilih/tidak lolos kembali di pemilihan tahun 2024;
2. Bagi Caleg DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2024, ketika terpilih sebagai anggota dewan periode 2024-2029 tapi belum di lantik dan disumpah, secara hukum belum menjadi anggota dewan. Alhasil, tidak ada kewajiban mundur sebagai anggota dewan karena belum menjadi anggota dewan dan tidak perlu membuat surat pernyataan mengundurkan diri. Terkecuali, KPU membuat peraturan yang mensyaratkan surat pernyataan pengunduran diri apabila yang bersangkutan telah dilantik, disumpah dan sah menjadi anggota dewan.
Catatan: Kalau sudah dilantik, disumpah dan sah menjadi anggota dewan baru wajib mundur sebagai anggota dewan ketika ingin mengikuti pilkada. Karena pelantikan amggota dewan waktunya lebih cepat (sekitar bulan agustus tapi tergantung DPR/DPD/DPRD masing-masing) dibandingkan pendaftaran sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah, maka masih ada waktu sedikit untuk menikmati kursi anggota dewan yang terhormat periode 2024-2029 sebelum mengundurkan diri.


