Prolog.co.id, Sangatta – Mengaku karena khilaf, seorang ayah tiri di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur tega mencabuli anak sambungnya hingga 17 kali, dan 2 kali dirudapaksa. Aksi bejat itu dilakukan pria berinisial IL.
Kejadian bermula sejak 2019 silam. Ketika korban masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar. Kala itu, IL mengaku nafsunya memuncak saat korban meminta untuk dipeluk. Sebab sejak kecil, IL menyebut korban kurang mendapat dekapan dan kasih sayang seorang ayah.
“Karena hal itu pelaku penasaran dan melakukan pencabulan dan persetubuhan,” ucap Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra Kartika, Selasa (16/4).
Kepada polisi, IL mengaku sudah 17 kali melakukan pencabulan. Dan 2 kali berhubungan badan, yang dilakukan IL sejak 2 tahun terakhir. Semua aksi keji IL dilakukan di kediamannya, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim.
“Untuk pencabulannya terjadi sebanyak 17 kali. Sementara persetubuhannya terjadi dua kali pada dua tahun terakhir,” bebernya.
Aksi bejat IL terbongkar saat korban mulai berani bersuara. Mulanya korban yang kini sudah berusia 15 tahun bercerita kepada teman satu sekolahnya, tepat pada 1 Maret 2024 kemarin.
Cerita pilu korban itu akhirnya sampai ke telinga gurunya di sekolah. Terkejut dengan informasi korban, si guru lantas memberitahukan informasi itu kepada sang ibu.
“Kemudian pada 22 Maret ibu korban didampingi TRC PPA Kaltim melaporkan kasus itu dan kami segera tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku,” kata Mahendra.
Saat didatangi petugas, IL tak bisa berkutik. Dengan cepat dia diamankan dan digelandang menuju Polres Kutim. Dihadapan petugas, IL tak bisa berkilah dan mengakui semua perbuatannya.
Saat ini IL dan barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Polres Kutim guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya IL di jerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk pelaku diancam maksimal 15 tahun kurungan penjara ditambah sepertiga karena perwalian,” tutupnya. (Day)
Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News


