Miris, Balita 4 Tahun Disetubuhi Bocah 11 Tahun

Terbit: 8 Juni 2023

Polsek Muara Kaman
Ilustrasi balita 4 tahun yang disetubuhi paksa oleh bocah 11 tahun di kebun sawit. (*)

Prolog.co.id, Kutai Kartanegara – Miris, seorang balita berusia 4 tahun disetubuhi paksa oleh seorang bocah yang masih berusia 11 tahun di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kejadian pilu itu terjadi di sebuah perkebunan sawit pada Senin (29/5/2023) lalu. Diketahui kejadian itu terungkap saat korban mengeluh sakit di bagian kemaluanya kepada sang ibu.

Korban yang tidak mengerti akan hal yang telah dialaminya, lantas diminta sang ibu untuk memperaktekannya.

“Jadi ibu korban ini suruh anaknya untuk memperagakan yang sudah dialaminya,” ucap Kapolsek Muara Kaman Iptu Larto, Kamis (8/6/2023).

Terkejut dengan peraga yang diperlihatkan sang anak, ibu korban selanjutnya bertanya perihal identitas orang yang telah melakukannya.

“Dan korban menyebutkan pelaku (bocah 11) yang melakukannya,” tambahnya.

Mengetahui perihal itu, sang ibu lantas bergegas ke kantor kepolisian setempat. Tepatnya di Polsek Muara Kaman. Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian dengan cepat mendatangi kediaman pelaku dan segera menginterogasinya.

“Saat kita mintai keterangannya, pelaku bersikeras tidak mengaku. Namun dari hasil visum memang ada benda tumpul yang masuk ke kemaluan korban, jadi dengan alat bukti visum dan keterangan saksi sudah cukup (untuk mengamankan pelaku yang masih berusia 11 tahun),” beber polisi berpangkat balok dua emas itu.

Untuk diketahui, kejadian memilukan itu terjadi di sebuah kawasan perusahaan kebun sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar.

Korban saat itu dibawa pelaku ke dalam kebun sawit pada siang hari. Entah apa yang berada di dalam pikiran bocah 11 tahun itu, hingga akhirnya dia melakukan hal tak terpuji itu kepada balita 4 tahun.

Meski telah diamankan petugas kepolisian. Namun mengingat usia pelaku yang masih 11 tahun, polisi lantas tidak melakukan penahanan.

Melainkan langsung melakukan koordinasi kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kukar, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Dinas Sosial Kukar.

“Ya karena di bawah umur, kita berkoordinasi dengan PPA, dan saat ini pelaku di titipkan ke Bapas Samarinda,” pungkasnya.

(Redaksi Prolog)

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved