Prolog.co.id, Samarinda – Sejak tahun 2019 lalu Pemerintah Pusat melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mewajibkan setiap pelaku usaha untuk segera memiliki sertifikat halal.
Sertifikat halal tersebut diwajibkan bagi para pelaku usaha UMKM, menengah, hingga besar.
Disampaikan oleh Direktur Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kalimantan Timur, Sumarsongko bahwa pihaknya telah menyampaikan dan mewajibkan para pelaku usaha memiliki sertifikat halal. ,
“Sejak 2019, semua produk baik makanan, minuman, bahan untuk makanan dan minuman, hingga jasa penyembelihan hewan harus bersertifikat halal,” ujar Sumarsongko pada Selasa (11/6).
Program sertifikasi halal ini, yang dikenal sebagai program Wajib Halal Oktober (WHO), awalnya ditargetkan untuk terealisasi pada Oktober 2024 bagi semua pelaku usaha.
“Namun, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo melalui Menteri Perekonomian, pengumuman menyatakan bahwa masih banyak pelaku usaha UMKM yang belum siap bersertifikat halal,” terangnya.
Maka dari itu bagi pelaku usaha UMKM, sertifikat halalnya ditunda hingga Oktober 2026. Sementara, bagi pelaku usaha menengah dan besar tetap diwajibkan memiliki sertifikat halal di bulan Oktober 2024.
“Termasuk jasa penyembelihan wajib memiliki sertifikasi halal, walaupun sehari hanya menyembelih 10 ekor harus memiliki sertifikat tersebut,” tambahnya.
Sumarsongko menerangkan bahwa jasa penyembelihan, rumah potong hewan (RPH), rumah pemotongan umum (RPU) wajib memiliki sertifikasi halal, sebab daging yang diproduksi pastinya digunakan sebagai bahan baku produk makanan.
“Dalam proses memperoleh sertifikat halal, para pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada LPPOM MUI Kaltim, dan setelah permohonan diajukan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan memeriksa dokumen dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal,” jelasnya.
Kemudian untuk proses pemeriksaan selesai, MUI akan memberikan penetapan terhadap produk yang diajukan.
“Lalu BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal bagi produk yang telah diajukan oleh para pelaku usaha,” tandasnya. (mat)


