Prolog.co.id, Samarinda – Pemanfaatan Hotel Atlet di kawasan GOR Kadrie Oening, Samarinda, hingga kini belum menemui kejelasan. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur mengungkapkan, pihaknya masih menunggu penetapan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Padahal, bangunan 8 lantai dengan 273 kamar ini telah direnovasi pada 2024 menggunakan anggaran Rp 111,2 miliar. Hotel yang semula dibangun untuk PON 2008 itu sempat terbengkalai selama 14 tahun sebelum direvitalisasi untuk mendukung pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) di Kaltim.
Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, menyebutkan bahwa Gubernur telah menginstruksikan agar Hotel Atlet segera dimanfaatkan. Namun, operasional hotel berada di bawah kendali Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) GOR Kadrie Oening, Sempaja, Samarinda.
“Sejak awal, Hotel Atlet memang sudah dipersiapkan sebagai sarana penginapan. Kelayakannya sudah memadai,” ujar Muzakkir.
Ia menjelaskan, agar pemanfaatan hotel berjalan sesuai ketentuan, perlu perhitungan nilai pemanfaatan dari DJKN.
“Penilaian kekayaan daerah, termasuk standar harga sewa, harus mengacu pada perhitungan DJKN,” jelasnya.
Muzakkir menambahkan, sebenarnya Pemprov Kaltim telah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) tentang retribusi dan pengelolaan aset daerah. Apabila pemanfaatan Hotel Atlet bisa mengacu pada Pergub tersebut, maka operasionalisasi hotel dapat segera dilaksanakan.
Namun, dia menegaskan bahwa kelanjutan pemanfaatan masih bergantung pada kesiapan teknis di lapangan dan hasil perhitungan DJKN.
“Kalau semuanya sudah siap, hotel bisa langsung beroperasi dan berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim,” pungkasnya.
(Mat)


