OJK Sanksi 23 Pinjol yang Belum Memenuhi Kecukupan Modal Minimum

Terbit: 31 Oktober 2023

pinjol
Ilustrasi (freepik)

Prolog.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sanksi administratif 23 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi persyaratan modal minimum.

Sanksi administratif ini berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara pinjol yang belum memenuhi persyaratan kecukupan modal minimum sebesar Rp2,5 miliar.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman, saat ini masih ada enam dari 29 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum dan telah mengajukan permohonan peningkatan modal.

“Sementara itu, 21 P2P lending tengah dalam proses persetujuan peningkatan modal, dan dua P2P lending sedang dalam proses pengembalian izin usaha,” kata Agusman dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Oktober 2023, Senin (30/10/2023).

Agusman berharap agar penyelenggara yang belum memenuhi persyaratan segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar. Selama bulan Oktober 2023, Agusman mengatakan bahwa OJK juga telah memberlakukan sanksi administratif kepada 23 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku atau sebagai hasil dari tindak lanjut pemeriksaan langsung terhadap penyelenggara P2P lending.

Sanksi administratif tersebut meliputi dua peringatan tertulis, satu pembatasan kegiatan usaha, dan satu pembekuan izin usaha.

OJK terus mendorong pertumbuhan dan perkembangan industri P2P lending secara sehat dan aman, dengan harapan agar industri ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

Dari segi kinerja, OJK mencatat bahwa pembiayaan P2P lending terus mengalami peningkatan, dengan pertumbuhan sebesar 14,28 persen year on year (yoy) menjadi Rp55,70 triliun pada bulan September 2023. Pada bulan Agustus 2023, jumlah pembiayaan fintech P2P lending mencapai 12,45 persen, atau sebesar Rp53,12 triliun.

OJK juga mencatat bahwa tingkat kredit macet secara agregat, atau TWP 90, terus mengalami perbaikan dengan menurun menjadi 2,82 persen, angka ini lebih rendah dibandingkan dengan bulan Agustus 2023 yang mencapai 2,88 persen. (Redaksi Prolog)

 

Ikuti berita prolog.co.id lainnya di Google News

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved