Optimalisasi Pendapatan Daerah, Pansus LKPJ DPRD Kaltim Tekankan Reformasi Pajak dan Perjuangan Bagi Hasil SDA

Terbit: 10 Juni 2025

LKPJ
Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024.

Prolog.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 menyoroti pentingnya langkah konkret Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam memperkuat pendapatan daerah. Melalui rapat finalisasi yang digelar di Balikpapan pada Selasa 10 Juni 2025, Pansus menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis terkait tata kelola keuangan dan kebijakan pembangunan daerah.

Ketua Pansus, Agus Suwandi, menyatakan bahwa evaluasi terhadap kinerja Pemprov Kaltim selama 2024 tidak hanya mencakup sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, tetapi juga penanganan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menekankan perlunya langkah tegas dalam memperjuangkan hak bagi hasil sumber daya alam yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

“Distribusi pendapatan dari kehutanan dan pertambangan harus diperjuangkan lebih serius. Daerah penghasil wajib mendapat keadilan agar mampu mengatasi dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari aktivitas tersebut,” jelas Agus.

Selain isu bagi hasil, Pansus juga menekankan perlunya modernisasi sistem pajak daerah. Salah satunya melalui penerapan deteksi otomatis wajib pajak orang pribadi yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Sistem ini dinilai penting untuk memastikan penerapan pajak progresif berjalan lebih akurat serta mencegah potensi kebocoran penerimaan.

Agus menambahkan, koordinasi antara Pemprov dengan unit pelaksana teknis di seluruh kabupaten/kota harus segera ditingkatkan untuk mempercepat implementasi sistem tersebut.

Tidak hanya itu, Pansus turut menyoroti perlunya dasar hukum yang jelas terkait pajak alat berat. Ketiadaan ketentuan mengenai Nilai Jual Alat Berat (NJAB) dalam regulasi pusat maupun daerah dinilai berpotensi menghambat optimalisasi pendapatan. Karena itu, penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai dasar pengenaan pajak alat berat menjadi salah satu rekomendasi utama.

Untuk memperkuat pengawasan, Pansus mengusulkan pembentukan tim lintas sektor yang melibatkan unsur DPRD, perangkat daerah, aparat kepolisian, dan kejaksaan. Tim ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemungutan sekaligus mempersempit peluang pelanggaran oleh wajib pajak.

“Kolaborasi lintas sektor mutlak diperlukan. Pengawasan yang ketat akan memastikan potensi penerimaan daerah benar-benar dimaksimalkan,” tegas Agus.

(Nng/Adv/DPRDKaltim)

Ikuti berita Prolog.co.id lainnya di Google News

Editor:

Redaksi Prolog

Bagikan:

Berita Terbaru
prolog

Copyright © 2024 Prolog.co.id, All Rights Reserved