Prolog.co.id, Sangatta – Faisal Rachman, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur dan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, memberikan penjelasan mengenai proses dan perkembangan terbaru dalam pembahasan Pansus.
Berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, kepala daerah diharuskan menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD beserta laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Menurut undang-undang, Bupati harus menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bersama laporan keuangan yang telah diperiksa BPK dalam waktu enam bulan setelah akhir tahun anggaran,” ungkap Faisal Rachman dalam Sidang Paripurna ke-30 DPRD Kutim di ruang sidang utama, Kamis 11 Juli 2024.
Pada tanggal 12 Juni 2024, Bupati Kutai Timur membacakan Nota Penjelasan mengenai rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam Sidang Paripurna DPRD Kutai Timur. Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Kabupaten Kutai Timur membentuk Panitia Khusus untuk membahas rancangan Perda tersebut.
“Panitia Khusus dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 20 Juni 2024. Struktur Pansus terdiri dari Faisal Rachman sebagai Ketua, David Rante sebagai Wakil Ketua, dan S.Th. Muhammad Ali sebagai Sekretaris, bersama beberapa anggota lainnya,” jelas Faisal.
Pansus bertugas untuk membahas dan mengevaluasi rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2023. Faisal menambahkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Panitia Khusus telah melaksanakan serangkaian kegiatan, termasuk rapat internal pertama pada 14 Juni 2024, serta rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 19 Juni hingga 10 Juli 2024. Rapat internal terakhir diadakan pada 11 Juli 2024 untuk memfinalisasi laporan hasil pembahasan.
“Kami telah melaksanakan berbagai rapat untuk memastikan seluruh proses pertanggungjawaban APBD dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Faisal juga menyatakan bahwa Panitia Khusus akan segera menyampaikan laporan hasil pembahasan kepada DPRD Kutai Timur. Laporan ini akan mencakup aspek-aspek penting seperti laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegas Faisal Rachman.
(Idm/Adv/DPRD Kutim)


