Prolog.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim. Tujuannya untuk memastikan harmonisasi dan sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi dan visi pembangunan daerah. Rapat dipimpin Ketua Pansus Sarkowi V. Zahry, Kamis, 18 September 2025.
Dalam pertemuan ini, Sarkowi menekankan bahwa Ranperda yang disusun harus memperkuat pelaksanaan pendidikan di Kaltim. Ia juga mengingatkan agar regulasi ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Ranperda ini harus memperkuat pelaksanaan pendidikan di Kaltim,” ujarnya.
Sejumlah isu strategis mengemuka dalam pembahasan, di antaranya status guru honorer, alokasi anggaran, dan pendidikan di wilayah 3T. Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan, menekankan pentingnya penjaminan mutu pendidikan yang mencakup kualitas akademik, etos kerja, dan kompetensi guru.
Kepala Biro Hukum Setda Kaltim, Suparmi, menyarankan agar Ranperda tidak terlalu kaku mengatur hal teknis. Ia menilai regulasi harus tetap memberi ruang fleksibilitas.
“Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat, komprehensif, dan berkeadilan, sehingga mampu menghadirkan pendidikan yang berkualitas, berkarakter, serta sesuai dengan dinamika masyarakat Kaltim,” pungkas Sarkowi.
(Nng/Adv/DPRDKaltim)


